Reses di Kelurahan Fitu, Warga Sampaikan Terbatasnya PJU dan Persolan Banjir

Kota Ternate235 Dilihat

TERNATE,Tbn- Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyatakan bahwa, aspirasi warga yang disampaikan saat reses memang normatif. Aspirasi yang disampaikan tersebut bisa disalurkan ke Pemerintah kota Ternate.

Aspirasi yang disampai warga kelurahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan tersebut, mulai dari terbatasnya penerangan jalan umum (PJU) hingga persoalan banjir akibat buruknya sistem drainase yang ada.

“Penerangan lampu jalan kita harus ke Dinas Perhubungan. Sedangkan saluran atau drainase kita ajak Dinas PUPR turun, kenapa bisa banjir padahal ada saluran,” katanya, Kamis (15/5/2025).

Politisi partai Golkar ini mengatakan hal itu usai melaksanakan reses di RT 1 RW 1 kelurahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan, Rabu malam (14/5/2026). ia kaget dan baru tahu kalau ada banjir di Fitu, padahal disini ada saluran.

Amin bilang warga juga menyinggung galian C yang nanti dipelajari dan timbunan yang ada dibelakang ini memang punya orang. Kalau tidak dimaksimalkan punya dam pak negatif pada masyarakat, difasilitasi untuk menyelesaikan ini.

“Aktivitas galian C yang belakangan ini dikeluhkan oleh warga karena diduga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut saat hujan turun,” katanya.

Amin bilang, persoalan infrastruktur seperti lampu jalan dan drainase memang menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti dengan melibat kan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

“Padahal ada selokan, tapi masih terjadi banjir. Kita harus ajak dinas terkait untuk turun dan lihat langsung di lapangan,” ujarnya, Rabu (tanggal, tempat).

Soal isu galian C, Amin mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat reses. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang harus dikaji secara menyeluruh dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Kita perlu cek siapa yang melakukan, apakah sudah sesuai regulasi atau belum. Jika berdampak negatif ke masyarakat, maka harus segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Amin juga menekankan bahwa izin terkait galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemprov jika ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang merugikan masyarakat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan kepada DPRD, baik soal tambang maupun persoalan lain seperti penimbunan lahan di wilayah pesisir. “Kami adalah wakil rakyat. Kalau masyarakat terdampak, silakan laporkan. Nanti akan kami fasilitasi,” katanya.

Amin berharap hasil reses kali ini benar-benar membawa manfaat dan solusi nyata bagi masyarakat. Amin berkomitmen menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan warga kepadanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *