Bawaslu Rekomendasi Hitung Kertas Suara Kecamatan Obi

Politik256 Dilihat

TERNATE,Tbn- Bawaslu Maluku Utara menerbitkan rekomendasi turun ke C Hasil/Plano untuk Kecamatan Obi pada jenis pemilu DPR RI atau turun dua tingkat menghitung kertas suaranya di kecamatan itu, termasuk TPS khusus di Kawasi, karena, berdasarkan hasil sanding data terjadi perbedaan yang mencolok.

Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi Gani usai skorsing pleno rekap menjelaskan, pleno rekapitu lasi untuk KPU Halmahera Selatan telah dilakukan kajian karena ada temuan pelanggaran administrasi, kode etik dan pelang- garan pidana.

Berdasarkan undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 5 tahun 2024 terkait tugas Bawaslu dalam pengawasan, jika menerima keberatan dan bukti telah disandingkan turun satu tingkat di bawahnya terdapat perbedaan perolehan suara.

Bawaslu tetap komitmen dengan rekomendasi yang sudah disampai kan tersebut. “Bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil, dengan alasan prosedural kita mengabaikan kebenaran materil.

Pihaknya konsisten dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, untuk mengejar kebenaran yang hakiki, tentunya tidak salah harus turun sampai tingkat penyesuaian C hasil Hasil/Plano untuk Kecamatan Obi pada jenis pemilu DPR RI.

“Bawaslu harapkan, agar KPU dalam mengejar kebenaran hakiki harus turun hitungannya satu tingkat di bawah, guna mendapatkan keadilan dari partai politik yang telah melaporkan terjadinya perbedaan data di tingkat saksi dan penyelenggara, bahkan kami telah mendapatkan laporan sejak tiga hari lalu dan 11 laporan telah diterima untuk dikaji dan dievaluasi,” kata Masita.

Bawaslu melihat problem yang terjadi dalam pleno, menurut Masita, sebenarnya dari awal sudah bisa terbaca. Sebelum masuk kabupaten Halmahera Selatan pleno rekapitu lasi tingkat provinsi, Bawaslu sudah dapat laporan dari 11 partai politik.

“Kami tadi sore sudah menyampai kan ke KPU Malut, agar pleno ini di skorsing dulu untuk kami melaku kan sanding data dengan teman- teman Bawaslu Kabupaten Halma hera Selatan, termasuk kami mena nyakan terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Menanggapi adanya rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, KPU Malut telah menerima rekomendasi Bawaslu untuk turun dua tingkat yakni menghitung kertas suaranya di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi.

“Surat rekomendasi Bawaslu Malut telah diterima akan ditindaklanjuti atau tidak, maka KPU Malut akan konsultasikan ke KPU Pusat, karena sesuai ketentuan, KPU Malut harus menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024,” tandasnya.
(wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *