Hak Angket Bukan Dagelan Konstitusi

Opini820 Dilihat

*Dr King Faisal Sulaiman
Pakar Hukum Tata Negara*

Jangan biarkan gerakan ekstra parlementer civil society mencari jalanya sendiri untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Taruhan Cost politiknya terlalu besar karena bisa menimbulkan chaos. Hak angket bukanlah dagelan konstitusi, tapi cara yang terhormat dan tepat untuk menjawab kecurigaaan publik; mengatasi sengkarut problem Pemilu/Pilpres saat ini. Hak Angket merupakan bentuk pengawasan DPR yang dijamin konstitusi. Penggunaan Hak Angket akan membuka kotak Pandora Pemilu 2024.

Rakyat pingin tahu, apakah KPU selama ini sudah bekerja profesional; menjunjung tinggi asas Jurdil dan Luber. ataukah terjebak dalam konflik kepentingan dengan Paslon Capres/Cawapres tertentu. Ini menyangkut dengan legitimasi Presiden/Wakil terpilih 2024 agar tidak dikenang sebagai Presiden produk haram konstitusi.

*KPU Subjek Angket*. Sangat keliru jika hak angket hanya ditujukan kepada implikasi kebijakan pemerintah semata. Setiap lembaga negara yang melaksanakan perintah UU juga bisa menjadi bagian dari objek Hak Angket.
Hak angket bisa fokus menyasar KPU/penyelenggara Pemilu saja. Ataupun bisa menyasar Presiden jika dipandang urgen. Perluasan subjek dan objek Hak Angket, beserta endingnya kemana?, sangat tergantung pada konfigurasi politik DPR; dan partai pendukung.
Sebagai penyelidikan politik, maka sangat mungkin hak angket akan berlanjut pada Hak Interpelasi; dan Hak Menyatakan Pendapat yang berujung pada pemakzulan Presiden. Asalkan kesimpulan Angket menegaskan bahwa Presiden terbukti, terlibat cawe-cawe dalam memenangkan salah satu Paslon.

*Peradilan Impeachmant* Pemakzulan adalah peradilan politik yang lazim ditjukan kepada Presiden/Wakil. Esensinya untuk mengontrol perilaku dan tindakan Presiden/Wakil agar sejalan dengan sumpah dan janjinya. Presiden tidak boleh seenaknya melakukan penyahgunaan keuasaan (obuse of power) untuk kepentingan pribadi atau kroninya.
Dalam sistem Presidenial, pemakzulan ada hal yang konstituonal dan lumrah. dan tidak harus berakhir dengan pemberhentian seorang Presiden. Presiden juga diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan sidang istimewa MPR atas tuduhan-tuduhan DPR tersebut.

Alasan pemakzulan sangat luas. Bisa karena terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil; melakukan perbuatan tercela yang merendahkan harkat dan martabatnya. Korupsi; penyuapan; atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman minimal lima tahun atau lebih.

*Putusan 90 MK* Keraguan publik akan hasil Pemilu/Piplres 2024 ini bermula dari Putusan 90 MK yang meloloskan Gibran untuk menyalonkan cawapres Prabowo. Melalui putusan MKMK, Anwar Usman melakukan pelanggaran Etika, karena terbukti terlibat dibalik putusan MK yang menguntungkan Sang ponakan.
Putusan MK Ini menyangkut konflik kepentingan yang seharusnya batal demi hukum. Tidak bisa dieksekusi. UU Kekuasaaan kehakiman tegas melaragnnya. Namun putusan MK tetap diberlakukan, dan dipakai sumber legitimasi KPU untuk meloloskan pencalonan Gibran.

*Si Rekap bermasalah*. Pemilu/Pilpres 2024 boleh dikatakan merupakan Pemilu terburuk sepanjang sejarah. Rakyat tidak puas dengan kinerja KPU/Bawaslu.
Data yang di tampilkan Si Rekap kadang berubah-ubah; dan bahkan sempat dihentikan. Sistem IT KPU digugat ramai-ramai termasuk Paslon 01 dan 03 yang merasa paling dirugikan. Rakyat minta di audit forensik karena dinilai janggal, servernya berada di luar negeri. KPU tetap diam seribu bahasa.
Belakangan KPU terbukti terlibat kontrak dengan pihak korporasi IT Alilbaba Tiongkok, untuk menyimpan Cloud Data Si Rekap yang kontroversial tersebut. Pengakuan ini menghentak nurani publik setelah KPU mengakui di hadapan Komisi Informasi Publik/KIP sebagai folow up dari aduan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) pada 13 Maret 2024.

Pengadaan barang jasa, bukan kategori info rahasia negara dan berkaitan dengan keamanan negara. Itu artinya, KPU selama ini terbukti tidak jujur; dan transaran. Bawaslu pun dinilai lemah dalam melakukan pengawasan kinerja KPU.
Ada apa dengan para penyelenggara Pemilu kita ? Netralitas dan Integritas KPU mulai dipertanyakan. Apalagi putusan DKPP per Februari 2024, memberi sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Sang Ketua KPU dan semua anggota komisioner KPU, karena terbukti melakukan pelanggara etik. KPU terbukti meloloskan Gibran menjadi cawapresnya Prabowo tanpa melakukan revisi terlebih dahulu PKPU.

Hak Angket sangat penting didorong, ditengah public trust atas kinerja Mahkamah Konstitusi; dan KPU yang berada di titik nadzir. Mereka yang mestinya, menjadi wasit; menjaga marwah dan integirtas Pemilu/Pilpres, justru terseret dalam pelanggaran etik.
Etika dan Hukum adalah satu kesatuan senyawa yang tidak boleh dipisahkan. Etika tanpa hukum bagaikan lentera ditangan Balita sedangkan Hukum tanpa Etika bagaikan Pedang ditangan Pencuri.

Hak Angket bukanlah pemakzulan tapi cara untuk mengurai dan menyudahi segala kecurigaan atau tuduhan atas ketidaknetralan KPU/Bawaslu selama ini. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu akan dipanggil; dimintai klarifikasi dan prosesnya bisa dikuti secara terbuka oleh rakyat. Sehingga hasil Pemilu/Pilpres 2024 bisa diterima dengan lapang oleh semua pihak tanpa menyisakan jejak kelam bangsa ini di masa mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *