Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Pulau Terluar Belum Merata

Pendidikan220 Dilihat

TERNATE – Partai Gerindra Kota Ternate melihat pemerataan distribusi guru di tiga kecamatan di daerah terluar, yaitu Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) serta pelatihan untuk peningkatan kapasitas guru masih belum merata.

“Karena di tahun 2024, masih terdapat beberapa sekolah di tiga Pulau Bahim yang kekurangan tenaga guru untuk beberapa mata pelajaran,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Ternate, Zulfikri Andili, Rabu (25/6/2025).

Zulfikri yang biasa disapa Kaka memberikan contoh seperti guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Prakarya, Guru Penjaskes maupun Guru Matematika.

Tahun 2024, menurut dia, sekolah- sekolah yang ada di 3 Pulau (Bahim) mengalami kesulitan dala m penyelenggaraan Assesmen nasional, salah satu penyebabnya ada lah belum tersedianya fasilitas Lap top jenis Chromebook secara merata dan lengkap di setiap sekolah.

“Untuk itu kami berharap agar di tahun ini, Pemkot Ternate perlu memastikan ketersediaan fasilitas Chromebook untuk seluruh sekolah di 3 pulau terluar (Bahim) guna kemudahan dan kelancaran penyelenggaraan Assesmen nasional,” ucapnya,

Kaka juga menyoroti, porsi anggar an tahun 2024 untuk bidang lingkungan hidup sangat minim, sehingga terdapat beberapa program prioritas yang tidak optimal dilaksanakan seperti pengadaan armada pengangkut sampah dengan kapasitas besar (Dump Truck), serta Pengelolaan TPA yang tidak maksimal.

“Kami berharap kedepan, agar Pemkot Ternate mengevaluasi kebijakan pengalokasian anggaran khususnya pada pos belanja yang harus disesuaikan dengan tema RKPD tahun berjalan serta mendo rong skala prioritas alokasi anggaran untuk pengadaan armada pengangkut sampah,” tuturnya.

Begitu pula belum efektifnya akses partisipasi publik yang berkualitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam menjamin akuntabilitas serta transparansi kebijakan anggaran (clean governance) sebagai implementasi prinsip-prinsip good governance;

“Belum konsisten Pemkot Ternate dalam penerapan Peraturan Daerah tentang RTRW serta turunannya sehingga mengakibatkan masyarakat pada kawasan sekitar membangun pemukiman tidak memperhatikan penataan wilayah dan kawasan yang sesuai dengan konsep penataan ruang,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *