Galian C Tidak Berijin, Anggota DPRD dari PKB Desak Pemkot Ternate Ambil Langkah Tegas

Kota Ternate238 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai, galian C yang tidak berijin dilakukan oleh pengelola. Ini persoalan serius yang harus di sikapi pe merintah secara tegas dan cepat.

“Kami mendesak Pemerintah kota (Pemkot) Ternate agar dapat mengambil langkah tegas, ini perbuatan yang tidak dapat ditolelir,” kata Anggota DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, Minggu malam (27/7/2025).

Politisi partai PKB itu mengatakan, bayangkan saja operasi sejak 2014 sampai saat ini tidak memiliki ijin, Galian C sudah kurang lebih 11 tahun operasi tanpa memiliki ijin.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, bagai mana bisa aktivitas galian C Yang sudah mengambil Pasir,batu dan tanah terjadi secara ilegal selama ini,” ujarnya.

Menurut Farijal, ini aktivitas yang sangat mengancam lingkungan hidup, dan berdampak pada penurunan kualitas tanah, yang dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor. Serta dampak Sosial ekonomi dari sisi Kesehatan mau pun Infrastruktur juga sangat ber dampak negatif terhadap aktifitas galian C yang tidak memiliki ijin ini.

“Kami menduga bahwa aktivitas galian C ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL. Karena itu doku men yang saling berkaitan dengan IJIN,” ungkap Ijal biasa disapa.

Untuk itu, atas nama Sekretaris fraksi PKB, Ijal meminta kepada Pemerintah kota Ternate untuk MENSERIUSI hal ini, tidak hanya menghentikan sementara aktivitas nya. “Tetapi harus disita seluruh alat yang beroperasi dan juga di bawah ke ranah HUKUM,” tegasnya.

Menurut Ijal, ini tidak hanya soal Administrasi yang berkaitan dengan selembar kertas dokumen perijinan, tetapi ada ketidak PATUHAN dan Dugaan PERBUATAN melawan Hukum yang Itu tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kepmen No 114 Tahun 2022 Tentang Wilayah Per tambangan Provinsi Maluku Utara.

Yang di lakukan oleh perusahaan selama beroperasi dan mengabaikan seluruh dokumen-dokumen Perijinan yang itu berkaitan dengan Lingkungan dan hajat hidup masya rakat. “Kami menanti Sikap Pemkot Ternate terhadap komitmen keselamatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Kota Ternate,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *