TERNATE – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Ternate menyikapi pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate beberapa waktu lalu, yang menyampaikan bahwa, tidak ada galian C di Kota Ternate.
“Ini menunjukan bahwa, pengawasan dan pengendalian serta Komit men Lingkungan oleh Pemkot Ter nate dalam hal ini DLH tidak berjalan menurut kami,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, Kamis (31/7/2025).
Yang terjadi di kelurahan Kalumata, menurut FPKB, sangat bertentangan dengan Asas Pemanfaatan Perataan Lahan. Dan juga bertentangan dengan peraturan Perundang- undangan di antaranya UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Begitu pula UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan juga Bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Dalam konteks Pemerataan Lahan (Land Levelling) adalah kegiatan mengubah kontur atau permukaan tanah agar menjadi ratah atau sesuai dengan peruntukan,” sambungnya menjelaskan.
Pemerataan sendiri tujuannya adalah meratakan lahan untuk persiapan pembangunan, baik pada sektor lahan pertanian, perumahan dan pemukiman atau infrastruktur jalan dan jembatan maupun Irigasi.
Dan tak melakukan eksploitasi me ngambil material atau sejenisnya untuk di komersilkan atau di jual. Kemudian juga skala kegiatannya pada umumnya terbatas dan bersi fat sementara, ini sudah 11 tahun loh aktivitasnya, apa itu yang dimaksud pemerataan lahan oleh DLH.
Pertanyaannya di Kalumata RT 19 RW 10 itu peruntukannya untuk pembangunan atau di jual untuk memperoleh keutungan secara pribadi.? “Praktek yang terjadi, aktivitas pemerataan lahan yang di maksud oleh DLH sudah terjadi transaksi jual beli di sana dan materialnya di angkut keluar,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pekerja, harga batu untuk 1 Unit Dumtruk sebesar Rp. 200 Ribu, sedangkan Tanah Timbunan senilai Rp 100 Ribu, itu belum pasir, sekalipun Pernyataan Pekerja setempat di duga memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan itu terjadi sudah 11 tahun. “Apakah ini yang di mak sud oleh DLH aktivitas Pemerataan Lahan berdasarkan dengan ijin Pemkot,” katanya balik bertanya.
Farijal mengatakan, jika dalam aktivitas pemerataan lahan yang di maksud oleh DLH telah terjadi pengangkutan dan penjualan material tanah, atau batuan dan atau hasil galian lainnya, maka kegiatan tersebut bisa di anggap sebagai galian C, dan harus memiliki Ijin usaha pertambangan berdasarkan dengan Ketentuan Hukum. “Hal ini yang harus di seriusi oleh Pemkot agar tidak ada aktivitas pertambangan secara terselubung,” lanjutnya.
Sehingga aktivitas galian C dapat di atur dan memiliki skema yang jelas terkait dengan dampak jangka pendek maupun panjang bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
“Perlu di ketahui pemerataan lahan terjadi di 6 kelurahan yang dugaan aktivitasnya sama, terjadi Komersialisasi terhadap Hasil Aktivitas terse but dan Kami Fraksi PKB masih melakukan pemantauan terhadap Aktivitas Galian di lokasi Lain,” tambahnya. (**)
