TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah menjadi Perda tentang Tertib Pembuangan Sampah.
“Perda pengolahan sampah yang rencana direvisi itu mengatur ketentuan pelimpahan kewenangan dari OPD (DLH) ke pemerintah kecamatan,” ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Senin (22/4/2024).
Kendalanya, menurut dia, dari sisi tingkat kesadaran pengelolaan sampah masih minim rata-rata paradigma masih seputar kumpul buang bahkan sampah tersebut buang di barangka.
“Kalau pelimpahan ini turun sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan maka harus ada kegiatan edukasi yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah masyarakat,” ujar Junaidi yang juga anggota komisi III DPRD Kota Ternate itu.
Tugas pemerintah, katanya, melakukan edukasi dan menyiapkan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai kalau merubah paradigma dari kumpul, angkut dan buang menjadi kumpul, pilah, angkut dan buang ini tentunya butuh biaya.
“Jadi perlu melibatkan pihak swasta minimal sharing pembiayaan misalnya di lingkungan tertentu disediakan fasilitas untuk kegiatan pemilahan sampah sebagai kerjasama pemerintah dan swasta,” ungkapnya.
Junaidi bilang,memperbanyak bank sampah di tiap kecamatan bentuk satgas pengelolaan sampah.”Saran saya dikaji oleh pemerintah berapa banyak tenaga honorer yang saat ini diterima jangan lagi ditempatkan OPD kalau menumpuk digeser ke kelurahan ditugaskan sebagai sat gas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, mereka (tenaga honorer) yang digeser ke kelurahan agar diberikan edukasi ketrampilan kapasitas mendampingi masyarakat dalam memandirikan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah harus betul-betul fokus misalnya batasi jam membuang sampah. Misalnya batas sampai jam 6 pagi jadi ketika diangkut jam 7 sampai 8 maka jam setelah jam 8 itu kota ini sudah bersih,” pungkasnya. (wis)