Pemantauan dan Evaluasi Pendaftaran Tanah, Penataan Ruang, dan Sertipikasi Aset Pemerintah di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara

Kota Ternate227 Dilihat

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Ruang serta Evaluasi Pelaksanaan Sertipikasi Aset Pemerintah Tahun 2026, Kamis (22/10/2026), bertempat di Ballroom Gamalama Bela Hotel. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota beserta seluruh Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

Rapat tersebut sekaligus menjadi kegiatan pembuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H., sebagai forum strategis untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan arah pelaksanaan program pertanahan di tahun 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H. menyampaikan bahwa Rakerda merupakan momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan yang telah berjalan, sekaligus menyusun langkah kebijakan dan rencana kerja ke depan agar lebih terarah, efektif, dan akuntabel. Dengan mengusung tema “Melalui Sinergitas dan Kolaborasi yang Kuat Kita Ciptakan Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Modern, dan Berkeadilan,” Kakanwil menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan tidak dapat dicapai secara parsial, melainkan harus didukung oleh sinergi yang kuat antar satuan kerja, lintas sektor, serta seluruh pemangku kepentingan. Kakanwil juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam menjawab tantangan pertanahan yang semakin kompleks serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Pada sesi pertama, kegiatan dipandu oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bambang Saputro, S.Sos., S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait. Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Maluku Utara, Zuraidah Joisangaji, S.T., memaparkan materi mengenai Pengamanan Aset Pemerintah yang menekankan pentingnya sertipikasi aset tanah sebagai upaya menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan aset daerah dari potensi sengketa dan klaim pihak lain. Selanjutnya, Kepala BPKH Wilayah VI, Abdul Latief Tasman, S.Kom., M.Cs., menyampaikan materi terkait tahapan pengukuhan kawasan hutan yang menjadi aspek krusial dalam mencegah tumpang tindih antara kawasan hutan dan hak atas tanah, sekaligus memperkuat koordinasi antara ATR/BPN dan instansi kehutanan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

Sesi kedua dipandu oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Andrya Danu Wijaya, S.T., M.T., dengan menghadirkan narasumber dari tingkat pusat. Kasubdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal, Setyo Anggraini, S.T., M.E., menyampaikan kebijakan mengenai penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Materi ini memberikan pemahaman mengenai tahapan inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, hingga pencatatan tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, khususnya di Provinsi Maluku Utara yang memiliki potensi wilayah adat cukup besar. Sementara itu, narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), Ir. Muhammad Iran, S.T., M.GISc., memaparkan kondisi data pertanahan, capaian penyelesaian tunggakan layanan, serta pemanfaatan data dan informasi pertanahan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akurat dan berbasis digital.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pendaftaran tanah, penataan ruang, serta percepatan sertipikasi aset pemerintah secara terukur dan berkelanjutan. Rapat pemantauan dan evaluasi ini memberikan dampak positif berupa peningkatan kapasitas teknis, kesamaan persepsi kebijakan, serta penguatan sinergi antara Kanwil, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Diharapkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang dihasilkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas tanah dan aset pemerintah, serta meminimalisir potensi permasalahan pertanahan di Tahun 2026.

#RakerdaBPNMalut2026

#KanwilBPNMalukuUtara

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *