TERNATE,Tbn- Masalah penanganan sampah di Kota Ternate, DPRD Kota Ternate mendukung penuh kebijakan pemerintah selama kebijakan itu baik untuk penataan dan penanganan sampah yang lebih baik.
Anggota Komisi III, Junaidi A. Bahrudin memberikan beberapa catatan penting terkait kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah. Pertama armada pengangkut sampah itu jumlah armadanya harus dihitung kebutuhannya.
“Tidak boleh armada viar dan truk pengangkut sampah tidak berimbang. Jadi kalau Viar ditambah berapa persen maka truk armada sampah itu harus juga ditambah lagi berapa persen,” katanya, Minggu (28/4/2024).
Kedua, lanjut Junaidi, jumlah bank sampah yang disiapkan. Sekurang- kurangnya harus tersebar di seluruh kecamatan yang ada di kota Ternate dengan jumlah sedikitnya 2 sampai 3 bank sampah.
“Kalau sudah ada bank sampah, selanjutnya pastikan bahwa sampahnya juga tidak dibiarkan lama karena sehari dua tidak diangkat sudah pasti menimbulkan bau yang membuat tidak nyaman warga disekitar,” katanya.
Politikus Demokrat ini juga memberi catatan soal edukasi dan sosialisasi terutama kaitan dengan kebijakan terbaru pemerintah soal pengaturan jam buang sampah.
“Harus diberikan edukasi dan sosialisasi supaya masyarakat tahu apa saja konsekuensinya apakah pemerintah punya sanksi, bagaimana sanksinya itu, jika warga kedapatan melanggar apa sanksi yang didapat. Itu harus ditentukan,” terangnya.
Menurutnya, aneh saja jika warga tanpa sepengetahuannya tiba-tiba diberikan sanksi. “Sebelum sampai pada keputusan memberikan sanksi harus didahului dulu dengan memberikan sosialisasi sehingga disini perlu peran semua perangkat pemerintahan ketua RT RW sampai lurah. Mereka wajib memberi tahukan kepada masyarakat soal kebijakan pemerintah,”jelasnya.
Tak sampai disitu, setelah penerapan kebijakan, Junaidi berharap untuk beberapa waktu kedepan dilakukan evaluasi. “Apa kendala misalnya ternyata masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, buang sampah di luar jam yang ditentukan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Junaidi menjelaskan soal revisi Perda Pengelolaan sampah.
“Perda pengelolaan sampah yang kita tahu itu produk yang cukup lama sejak tahun 2013 maka diajukan untuk direvisi termasuk beberapa ketentuan yang nanti dimasukan dalam materi yang baru yang sudah menjadi kebijakan pemerintah soal pembatasan jam buang sampah dan delegasi kewenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan diatur dalam perda,” jelasnya.
Soal pendistribusian kewenangan, dia menyebutkan agar tidak hanya
berpusat pada Dinas Lingkungan Hidup. “Distribusi kewenangan juga diikuti dengan pembagian pengelolaan anggaran. Maka harus ada semacam lembaga atau kelompok yang diberikan tugas atau kewenangan sebagai kelompok mandiri,” pungkasnya. (wis)
