TERNATE,Tbn-DPRD Kota Ternate sudah menerima surat dari KPU Kota Ternate terkait dengan penelitian berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
berhalangan tetap alias meninggal dunia atas nama Anas U. Malik.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, di kompleks gedung parlemen Kota Ternate, Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Rabu (20/11/2024).
Surat tersebut, menurutnya, ditandatangani oleh komisioner KPU, Dian Fatma Kader, tertanggal 18 Nopember 2024. Yang didalam menegaskan, yang diusul kan partai Golkar, Fuad Alhadi memenuhi syarat sebagai calon pergantian antar waktu DPRD Kota Ternate.
“Kami dari Sekretariat telah menghadapkan surat ke pimpinan DPRD Kota Ternate, untuk usulan proses penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara,” sambung menjelaskan.
DPRD Kota Ternate sudah menyurat ke Gubernur Malut melalui Pjs. Wali Kota yang telah menandatangani surat pengantar ke gubernur untuk
peresmian pengangkatan anggota DPRD, Fuad Alhadi.
Pjs. Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab sudah menindaklanjuti surat tersebut ke Bagian Pemerintahan untuk diteruskan ke Gubernur Maluku Utara untuk diterbitkan surat keputusan.
Yang tadi saya kaver surat PAW tersebut sudah sampai di provinsi. Mudah-mudahan kalau itu tidak terlalu lama. Kalau SK gubernur sudah diterbitkan, kita laporkan ke pimpinan DPRD untuk diagendakan sumpah janji, yang nantinya dilantik oleh Ketua DPRD,” tuturnya. (wis)
