TERNATE,Tbn- Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyampaikan, Revisi Perda Ketertiban Umum belum disahkan tapi secara otomatis Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2014 masih digunakan.
Selama ini kendala dari Perda tentang ketertiban umum ini dimana dalam pasal atau norma tersebut memerintahkan kaitan dengan penggunaan jalan sebagai akses umum dimana sering dilakukan penutupan untuk acara yang bersifat pribadi.
“Ini sebenarnya dari aspek regulasi sudah sangat jelas namun penguatan dari peraturan walikota. Kami di DPRD selalu terhambat dari aspek fungsi pengawasan karena ketegasan pemerintah daerah,” katanya, Jumat (17/1/2025).
Nurlaela yang biasa disapa Nella, mekanisme terkait penggunaan jalan itu di dalam revisi nanti atur prosedurnya seperti apa. Misalkan pihak yang melakukan hajatan dalam hal ini mengajukan permohonan ke RT, Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.
“Jadi dibuat prosedural yang berlapis sehingga ada fungsi kontrol di setiap tingkatan agar ujung-ujungnya diarahkan untuk badan jalan misalnya tidak ditutup secara keseluruhan,” sambungnya menjelaskan.
Tidak boleh dibuatkan panggung yang nanti menyita waktu lama, design bongkar itu memakan waktu berhari-hari. “Sampai ke tingkat Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Harapan dengan begitu masyarakat bisa diarahkan kalau ada penutupan jalan yang menjadi akses utama harus terizin,” ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini tegaskan, harus berani sebenarnya cuman Ternate ini peraturannya baik tapi implementasinya lemah, karena banyak dari aspek pembiaran dianggap itu kebiasaan.
‘Padahal ini menganggu ketertiban umum, mempengaruhi kenyamanan, keadilan masyarakat dalam menikmati hak pengguna jalan akhirnya harus putar, aktivitas lalu lintas terganggu,” tuturnya.
DPRD pun bingung, lanjutnya, sikap dan perilaku itu dibiarkan oleh pemerintah kota sehingga ini menjadi hal yang biasa. Mudah- mudahan dengan adanya pintu masuk revisi Perda kami akan menemukan optimalisasi kembali.
Menurut Nella, agenda sidang pengesahan tahun ini, dan ini menjadi pintu masuk DPRD untuk melakukan evaluasi kembali agar ruas jalan yang tidak boleh seperti akses ke sarana vital bandara, rumah sakit, sekolah dan sebagai nya cuman rata-rata semua dilaku kan aspek penutupan jalan.
“Jadi nanti kita lihat revisi Perda kali ini, kami akan mengingatkan kembali ke Pemda agar bersinergi bekerjasama dengan semua pihak supaya melihat persoalan ini untuk kepentingan orang lebih banyak,” pungkasnya.