Dialog Interaktif Berupa Diskusi Antara Siswa & Guru SMA MUHA 3 Yogyakarta

Pendidikan307 Dilihat

YOGYAKARTA, Tbn- Bertempat di ruangan kelas Tahiz SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan dialog interaktif berupa diskusi kelas bersama para siswa beberapa perwakilan Guru selaku partisipan, Jumat (7/3/2025) lalu.

Narasumber yang dihadirkan adalah seorang advokat dan juga sebagai akademisi yakni Dr Hasrul Buamona SH, MH. Topi yang disampaikan cukup menarik yakni Dialog Interaktif : Delik dan Larangan Praktek Bullying di Kalangan Pelajar Dalam Peraturan Hukum Positif Indonesia.

Penyampaian materi mencakup: (a) pengertian praktek bullying (perundungan); (b) pengertian korban dan pelaku praktek bullying; (c) delik dan regulasi terkait; kategori praktek bullying; (d) sanksi pidana atau hukum yang dapat dikenai kepada pelaku praktek bullying; (e) cakupan hak-hak korban yang dilindungi hukum dan termasuk (f) faktor-faktor penyebab praktek bullying di kalangan pelajar. Praktek bullying di kalangan pelajar bentuknya cukup beragam,antara lain bullying secara sosilal; cyberbullying lewat penggunaan sosmed/konten wa; bullying secara fisik; maupun secara verbal.

Dijelaskan, tindakan Bullying sendiri dapat dikenakan sanksi pidana meskipun pelaku Bullying masih tergolong usia pelajar atau anak. Hal ini tunduk pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Para pelaku juga bisa dituntut pidana dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam kasus cyberbullying, delik pidana dalam Undang-undang Transaksi Elektronik dan KUHP juga dapat menjera para pelaku bullying tersebut. Nomor 19 Tahun 2016 dapat diterapkan.

Minimnya pengetahuan hukum menyebabkan, korban hanya bisa pasrah dan tidak bisa mencegah; apalagi melawan secara hukum. Terbatasya muatan kurikulum yang mengedukasi praktek bullying, turut menjadi faktor determinan. Persepsi praktek bullying dikalangan pelajar masih dipandang sebagai hal yang wajar, ketimbang sebuah kejahatan yang bisa diproses hukum. Tentunya hak-hak korban bullying belum banyak direalisasikan, padahal dampaknya sangat merusak secara mental dan hukum bagi pelajar.

Setelah diadakan pembekalan materi, terjadi peningkatan pengetahuan para siswa mengenai sejumlah aturan hukum yang mengatur dan mengenakan sanksi tegas bagi pelaku perundangan dikalangan pelajar SMA.

Pasa sesi kedua, para para siswa dan perwakilan sekolah SMA MUHA 3 yogykarta juga diberikan pemahaman strategi dan tindak lanjut penyelesaian kasus bullying di sekolah. Pada kesempatan ini, fasilitator menghadirkan serorang advokat dan akademisi yakni Dr King Faisal Sulaiman SH LLM,.sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup: metode investigasi masalah; bagaimana mengidentifikasi motif dan faktor penyebab terjadi kasus perundungan. Bagaimana melaporakan proses hukum atas si pelaku. Apakah sekolah bisa dikenai sanksi hukum. Dilanjutkan dengan bagaimana solusi untuk mengatasinya. Kegiatan dikemas dalam diskusi terbatas, santai dan dialogis-interaktif.

Kegiatan dikemas dalam diskusi interaktif. Ketiga diadakan pres test, pemahaman terkait strategi kesadaran hukum masih sangat minim. Hal ini ditandai dengan hasil pres test sebelum kegiatan yang menunjukkan rata-rata hanya 25 %. Namun setelah pre test, terjadi peningkatan kesadaran hukum yang siginifikan, rata-rata sebesar 75 %. Dengan adanya kegiatan ini, para partisipan termasuk sekolah pada akhirnya, memahmai sejumlah strategi hukum yang dapat ditempuh, jika terjadi kasus perundungan di sekolah oleh para pelajar.

Bagaimana sekolah memfasilitisai aduan para korban praktek perundungan antar siswa. Melalui pembentukan tim desk layanan aduan, penyelesaian kasus-kasus perundungan di kalangan siswa yang lebih efektif. Kegiatan ini dikemas dalam suasana diskusi kelas yang non formal bersifat dialog interaktif. Kegiatan dibuka oleh kepala Sekolah serta dihadiri oleh sejunmlah perwakilan guru. Secara keseluruhan, kegiatan berhasil diaksanakan sesuai dengan teraget yang diharapkan.

Dalam mengatasi kasus perundungan, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara sekolah; siswa dan orang tua siswa. Selain itu, memerlukan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi Orang Tua siswa, Guru, siswa dan pemangku sekolah untuk memahami betapa berbahayanya praktek bullying bagi masa depan siswa. Tukas King yang juga seorang praktisi hukum.

Pada kesempatan ini, Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah bersedia mendanai pelaksanaan kegiatan ini, sehingga terselenggara sesuai harapan. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ibu Kepala beserta segenap Guru SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta atas kerjasamanya selaku mitra pengabdian. Kepada seluruh siswa yang telah bersedia menjadi peserta dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pengabdian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *