Pola Intervensi dari Program Hindari Fenomena Bunuh Diri

Kota Ternate291 Dilihat

TERNATE,Tbn- Kasus bunuh diri dan pelecehan seksual sudah menjadi fenomena. Fenomena bunuh diri dan pelecehan seksual di wilayah ini tiga tahun terakhir dinilai cukup tinggi ada di Halmahera Utara, Kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Nurlaela Syarif menyampaikan, DPRD Kota Ternate memberikan apresiasi kepada pemerintah provin si dalam hal ini ketua Tim Penggerak PKK provinsi dan semua stakeholder khususnya dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat merespon.

“Karena ini kasusnya level Maluku Utara dengan jumlah kasus tiga tahun terakhir ini ada di Halut paling tinggi, disusul Ternate, kemudian di Halmahera Selatan,” kata politikus partai Nasdem itu, Selasa (8/4/2025).

Sehingga pola intervensinya nanti dari program masing-masing Pokja PKK akan berkoordinasi dengan 10 kabupaten kota dengan tiga kabupaten prioritas dengan jumlah kasus baik dari aspek pelecehan seksual maupun angka bunuh diri.

“Ini ranahnya kejiwaan jadi butuh pengkajian secara kesehatan dan psikolog yang optimal karena ketakutannya ini menjadi budaya meniru ketika terlalu di blow up media massa,” sambungnya menjelaskan.

Jadi takutnya dari sisi sensasional ini menjadi konsumsi masyarakat bahwa bunuh diri menjadi trend nah ini menjadi dampak bahaya negatif makanya kampanyenya harus berhati-hati.

“Kemudian kami meminta level intervensi harus paling bawah misalnya mapping terlebih dahulu. Jejaring PKK itu mulai dari kader Posyandu, Puskesmas dan kader Dasa Wisma dan itu banyak,” ujar
Anggota DPRD Kota Ternate itu.

Mereka ini yang keluar masuk kon disi masyarakat sehingga butuh informasi dari mereka. Makanya ini penting karena kita harus tahu, wila yah-wilayah dimana masyarakat yang memang arah penyimpangan perilaku seperti ini bisa terdeteksi.

Asumsi Nurlaela yang biasa disapa Nella, dalam satu RT mungkin ada 3 sampai 4 rumah yang ada potensi ke arah situ makanya ini harus diintervensi maksimal misalnya ruang konseling itu dibuka.

“Kita juga punya Puskemas dengan screening kejiwaan, inilah yang harus menjadi program rutin PKK supaya membantu pemerintah daerah,” tutur politikus parlemen tiga periode ini.

Yang terpenting juga ada semacam regulasi dari implementasi UU Kesehatan No 17 pasal 75 ayat 1 apakah perlu ditindaklanjuti melalui peraturan daerah atau peraturan Gubernur atau Walikota atau bupati.

Menurut Nella, ini harus diseriusi karena sampai ke titik bunuh diri itu sebenarnya mungkin dari latar belakangnya panjang, bisa jadi ada narkoba, miras, stress, perceraian, penyimpangan, kekerasan seksual dan sebagainya.

“Jadi ini satu akumulasi persoalan yang menjadi keputusan bunuh diri menjadi keputusan paling akhir.
Ini sebenarnya menjadi pintu masuk agar kita bisa intervensi problem sosial masyarakat yang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *