TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate lewat Bapemperda sudah menerima usulan tambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Program legislasi daerah ini merupakan usulan Kota Ternate lewat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan.
“Permohonan Walikota mengirim kan surat ke DPRD Nomor surat 100.3/20/2025 tentang permohonan persetujuan tambahan Propemperda 2025,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Rabu (16/4/2025).
Nurlaela yang biasa akrab disapa Nella mengatakan hal itu setelah Pemkot Ternate melalui Kabag Hukum Setda Kota Ternate menyampaikan usulan tambahan Propemperda tahun 2025 pada Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, ini dia berubah tentang hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BPRS bahwa perlu ada perubahan perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas daerah karena itu amanah dari UU 23 tahun 2014 dimana pasal 311 sampai 321 bahwa untuk BUMD harus dalam bentuk perseroan daerah, jadi harus sesuai.
Di satu sisi BPRS adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam atau syariah ingin mengembangkan unit usaha sehingga harus memenuhi kaidah dan aturan perbankan.
Kenapa tidak Perumda, Nella bilang dalam amanah UU 23 bahwa Perumda itu mayoritas saham harus dari pemerintah daerah tapi kalau BPRS ini sahamnya ada perseorangan meskipun ada saham Pemkot Ternate di dalamnya.
“Akhirnya dari hasil kesepakatan Bapemperda menyetujui bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan unit bisnis bank BPRS kami menyetujui untuk menambahkan di dalam Propemperda 2025 setelah mini diparipurnakan secara lembaga DPRD untuk merubah SK Propemperda 2025 yang siklusnya itu disahkan barengi dengan APBD tahun berjalan. Kita akan tambah kan salah satu Propemperda usulan pemerintah,” tuturnya.
Nella mengatakan, Bapemperda juga menekankan Kabag Hukum dan tim hukum kota Ternate, soal ikhtiar Bapemperda terhadap bebe rapa usulan draft Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.
“Kami dari DPRD sudah rampung kan empat Ranperda yaitu revisi ketertiban umum, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, Ranperda tentang kesejahteraan sosial dan penggunaan serta Peles tarian bahasa Ternate ini sudah kita rampungkan tapi nanti ada tahapan selanjutnya,” jelas dia.
Bapemperda minta usulan dari eksekutif juga harus segera dimasukan seperti Revisi Perda RTRW, Perda Ketahanan Pangan, Perda terkait Penanaman Modal juga beberapa lainnya itu harus ada progres dari eksekutif.
“Agar kalau sudah misalnya di triwulan kedua akhir Mei kita mulai finalisasi Ranperda minimal 8 supaya disahkan menjadi prioritas terkait revisi Perda ketertiban umum, Ranperda HIV/AIDS,” ujar politisi partai Nasdem itu.
Soal Penyertaan modal, dia menyebut, itu sudah ada regulasi sebelumnya tetapi penerapan sesuai regulasi kewajibannya belum dilakukan oleh pemerintah kota karena mungkin problem keuangan daerah sepertinya.
“Satu hal penting yang kami ikhtiarkan dalam waktu dekat Bapemperda juga akan lakukan pengawasan terhadap semua Perda yang telah disahkan. Kita akan mengundang semua tim hukum kota Ternate melakukan evaluasi terhadap Perda tidak berjalan,” kata Nella.
Contoh Perumda Ake Gaale dimana dalam amanah Perda siapa direktur yang harus ditetapkan berdasarkan regulasi, Perda terkait dengan sumur resapan, Perda pengelolaan daerah ditengah efisiensi. Itu menjadi agenda Bapemperda di minggu depan kami lagi meminta pendamping dari sekretariat untuk memetakan beberapa Perda.
“Ini supaya implementasi Perda di Kota Ternate ini tidak mati suri harus punya konsistensi terhadap regulasi yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPRD untuk keadilan masyarakat,” tegasnya. (**)