Penyidik PNS Sangat Kurang, Fhandy: Ternate Butuh Ratusan PPNS

Kota Ternate178 Dilihat

TERNATE,Tbn- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Ternate sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini Fakultas Hukum Unkhair sudah presentasi naskah akademik Ranperda PPNS.

“Kami juga menunggu-nunggu. Regulasi itu domainnya lembaga DPRD. Kalau sudah jadi torang agak leluasa dalam penegakan,” ungkap Kepala Satpol Pol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud saat temui, Rabu (30/4/2025).

Selama ini, menurut dia, pihaknya paling melakukan penindakan dengan pendekatan persuasif- persuasif. “Tapi seandainya sudah ada regulasi yang mengikat, pelang garan-pelanggaran torang bisa bawah ke proses hukum,” katanya.

Fhandy mengatakan, PPNS mempunyai tugas melaksana kan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda dan perwali.

Membuat berita acara setiap tindakan dalam hal di antaranya pemeriksaan tersangka maupun penyitaan barang. Menyerahkan hasil kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Polri dalam wilayah hukum yang sama.

“Penyidik PNS di Kota Ternate 15 orang. Angka penyidik PNS ini masih sangat kurang. Pegawai kurang lebih 5.000 sampai 6.000, PPNS hanya 15 orang, harusnya ratusan PPNS, karena kompleksitas masalah tinggi,” tegas Fhandy. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *