TERNATE – Pendistribusian minyak tanah (Mita) bersubsidi yang masih dikeluhkan masyarakat. Keluhan ini karena dugaan indikasi ada pangkalan yang nakal. Temuan penyelewengan Mita bersubsidi dan data penerima minyak tanah bersubsidi segera diperbaharui.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan, kesepakatan untuk memperbaharui data penerima minyak tanah subsidi, dan setiap RT harus memberikan data berdasarkan Kartu Keluarga (KK), karena dari KK itu bisa tahu berapa jumlah jiwa yang ada di setiap RT maupun Kelurahan.
“Data-data itu sudah ada di Bagian Ekonomi Kota Ternate, sehingga kami dari Dewan berharap agar segera memperbarui data tersebut, sehingga data itu benar-benar akurat,” katanya, di gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (20/5/2025).
Amin menyatakan hal itu, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I dan Komisi II DPRD, Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, tiga Camat, 9 Lurah dan tiga agen minyak tanah. Agenda, pendistribusian minyak tanah di masyarakat.
“Fakta di lapangan ada temuan pangkalan minyak tanah yang kelebihan stok, dan ada yang kekurangan, sehingga dampaknya ada sebagian masyarakat yang tidak dapat penyaluran minyak tanah bersubsidi tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Amin, pihaknya sangat berharap agar kuota yang di berikan ke pangkalan minyak tanah harus sesuai dengan jumlah jiwa yang ada di setiap kelurahan sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan stok.
“Kami sudah meminta ke Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate supaya memperbaiki data-data itu, dan pengawasan itu harus lebih di permasif lagi, sehingga nanti tidak terjadi seperti saat ini,” jelasnya.
Politisi partai Golkar itu menyebut, nanti ada kajian-kajian dan telaah yang dilakukan oleh komisi I dan komisi II DPRD untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menambahkan, di Kota Ternate sistem penjualan minyak tanah bersubsidi memang ada banyak sekali masalah. DPRD sangat merespon masalah ini, sehingga DPRD langsung memanggil pihak terkait untuk rapat.
“DPRD undang pihak pangkalan minyak tanah, para agen-agen minyak tanah, Camat dan Lurah, dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate. RDPU ini dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jamian, sesuai hasil rapat gabungan komisi tadi, dalam waktu dekat ada rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPRD kepada pemerintah Kota, karena ini sesuai dengan hasil rapat gabungan tersebut. (***)