Pengurangan Pajak BPHTB Warisan, DPRD: Warga Toboko Tunggu Walikota

Kota Ternate419 Dilihat

TERNATE – Pemerintah kota (Pemkot) Ternate bisa memberi pengurangan pajak BPHTB Waris maksimal 75 persen dari biaya pajak sekitar 452 juta. Warga Toboko meminta keringanan berkisar antar 80 sam pai 90 persen, lebih bagus lagi.

Kepastian itu, DPRD Kota Ternate meminta 40-50 warga Toboko melalui Tim Percepatan Sertifikat Warga Toboko bersabar dan menunggu sampai pak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kembali dari ibadah haji.

“Tim Percepatan Sertifikat Warga Toboko sedikit sabar dan menanti kepulangan pak Wali Kota Ternate dari ibadah haji,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

Amin mendapat informasi dari tim percepatan sertifikat warga Toboko, mereka sudah bertemu dengan pimpinan BP2RD Kota Ternate. Mereka sudah tahu persih bahwa, saat ini urusan sertifikat warga Toboko menunggu Perwali.

“Jadi penomoran Perwali itu mung kin sudah ada hari ini. Karena kema rin itu masih ditunggu penomoran Perwali tersebut. Kalau sudah, ting gal menunggu kedatangan pak wali kota dari haji, baru BP2RD menyampaikan ke pak wali kota,” jelasnya.

Amin optimis pak wali kota akan menyetujui itu. “Sehingga warga kita berkisar antara 40-50 warga bisa segera memiliki sertifikat atau pisah dari sertifikat induk,” lanjut politisi partai Golkar ini.

Sekarang yang dibahas ini respon Pemerintah kota Ternate terkait dengan terjadi adanya tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan senilai Rp 452 juta.

“Akibat tunggakan itu sehingga warga yang berkisar antara 40-50 KK tidak bisa bikin sertifikat atau pisah dari sertifikat induk. Karena ahli waris menunggak pajak dan ahli waris itu sudah tidak ada,” sambungnya.

Kalau pun ada, tinggal satu orang yang tua renta yang tak punya ke kuatan apa-apa dari sisi ekonomi. Jadi memang ini tidak disikapi oleh Pemkot Ternate terkait dengan pengurangan pajak BPHTB waris ini, dampak ke 40-50 warga tadi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat rumah.

“Harapan kami selaku wakil rakyat karena kemarin kita sudah bahas melalui lembaga DPRD. Kami berharap ini segera bisa selesai,sehingga apa yang diinginkan masyarakat atau warga Toboko yang belum mempunyai sertifikat bisa secepat nya bisa terealisasi,” ujarnya.

Amin mengatakan, dirinya menda pat informasi dari BP2RD bahwa, pengurangan berkisar antara 50 -75 persen. Kalau penghapusan tidak bisa karena ada regulasi yang membatasi itu. Kalau pengurangan lebih besar diatas itu lebih bagus lagi, misalnya 80 sampai 90 persen dari total biaya pajak tersebut.

“Saya kira bukan masalah kalau itu kewenangan pemerintah hanya sampai di 50 hingga 75 persen, kita mau bikin apa lagi. Itu bukan masalah. Warga menurut kami siap saja, karena kami sudah koordinasi dengan masyarakat karena kondisi nya seperti itu,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *