Atur Penjualan BBM, Rekomendasi DPRD ke Pemkot Ternate Bikin Regulasi

Kota Ternate142 Dilihat

TERNATE – DPRD Kota Ternate membuat rekomendasi kepada pemerintah kota (Pemkot) perlu mengeluarkan regulasi yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) non Subsidi dan peruntukkan ruang di Kota Ternate.

“Pemkot Ternate membuat semacam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bisa mengatur sampai pada tingkat melarang sesuai aturan di atasnya,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

Amin mengatakan hal itu memimpi n rapat dengar pendapat Komisi I, Komisi II dan Komisi III dengan Kepala Disperindag, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, Kepala Disperkimtan dan Kabag Ekonomi Setda Kota Ternate.

“Semua berkehendak seperti itu, sekarang tinggal kitorang buat rekomendasi secara kelembagaan DPRD ke pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang menga tur tentang mekanisme atau aturan penjualan BBM,” ucapnya.

Bagian perizinan (DPMPTSP) me ngatakan, menurut Amin, selama ini tidak ada ijin yang dikeluarkan penjualan eceran di luar-luar atau di kios-kios itu tak ada. Tidak ada ijin tapi orang melakukan penjualan eceran seperti itu.

“Ini memang ada aspeknya. Di satu sisi kita bicara aspek ekonomi, tentu saja rata-rata orang menjual ingin cari untung. Kalau teman-teman lain malah minta itu harus ada pelarangan. Tapi ada juga diperhalus dengan menertibkan,” lanjutnya.

Berjual harus seperti apa, ada mekanismenya, ada aturan main nya. Jadi tidak seenaknya orang melakukan itu. Satu contoh kasus yang sudah sering terjadi kebakaran di kios-kios penjual BBM itu.

“Kalau terjadi seperti ini korbannya tidak hanya penjual, dampaknya tetangga pun menjadi korban. Makanya tadi ada usulan dari teman-teman, kalau di A menjual BBM tetangga si B dan si C setuju tidak. Karena dampaknya bisa kena dan itu sudah terjadi,” tuturnya.

Amin menjelaskan bahwa, ini benar-benar terjadi dan membahayakan orang di sekeliling atau disekitar. Menurutnya, ini perlu ditertibkan, sehingga nantinya dampak hal-hal yang tidak diinginkan itu bisa diminimalisir.

“Kalau Satpol PP mereka siap malah menurut Kasatpol PP lebih cepat lebih bagus ada penindakan. Mereka siap melaksanakan itu. Dasarnya, ungkap Amin, karena memang tidak ada ijin sama sekali,sehingga orang begitu bebas,bisa menjual terserah di mana saja,” kilah.

Perkimtan, kata Amin, terkait dengan tempat-tempat yang memang wajar kalau diberi ijin untuk berjualan. “Mereka bilang sama harus ada regulasi katakan Perwali yang mengatur itu sehingga dalam tindakan nanti untuk melaku kan itu punya dasar hukum yang jelas,” lanjut dia.

Walau pun sebagian teman-teman berpendapat bahwa, kalau ijin tidak ada kenapa lakukan, torang tindak saja, maunya seperti itu. Sementara beberapa teman lain menginginkan harus ikut mekanisme sehingga tidak ada gejolak.

“Yang pertama, sudah pasti DPRD akan memberikan rekomendasi ke Pemerintah. Pemerintah kota Ternate silahkan teknisnya mau dilakukan seperti apa, termasuk regulasi macam apa yang mau dikeluarkan,” ungkapnya.

Amin tegaskan, ini memang sifatnya harus dilakukan karena sudah terjadi kebakaran dan kerugian material. Untung-untung belum ada korban jiwa. Korban material cukup banyak dan pertanyaan tanggungjawab siapa.

“Pemerintah terbitkan Perwali berdasarkan rekomendasi DPRD. DPRD mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil RDP Komisi I, Komisi II dan Komisi III dengan lima OPD. Silahkan DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Ternate perlu mengeluarkan Perwali,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *