TERNATE – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate mendalami Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate tahun 2024 dengan mengundang Bapelitbangda, BPKAD dan BP2RD Kota Ternate.
Saat membahas bersama tiga OPD itu, M. Ghifari Bopeng bilang Bang gar DPRD menyoroti piutang pajak restoran dan beberapa pungutan yang masih menjadi kendala Peme rintah kota, yang dari laporan BPK itu masih sekitar Rp 35 miliar yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, menurutnya, DPRD ada rapat lanjutan dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk menindaklanjuti terkait dengan kewajiban-kewajiban wajib pajak untuk bisa menyelesaikan.
“Dan kita akan turun di beberapa titik yang menjadi kewajiban wajib pajak yang bayar ke daerah cukup besar. Itu yang kita laksanakan nanti,” kata politisi partai Nasdem, di gedung parlemen Kota Ternate, Senin !7/7/2025).
Dengan BPKAD, kata Ghifar, diper tanyakan terkait dengan beberapa temuan-temuan agar diupayakan untuk bisa diselesaikan. Karena memang LPP APBD ini tidak mengeluarkan rekomendasi, hanya DPRD memastikan apa yang sudah dianggarkan dalam APBD dan sudah dilaksanakan di Perkada APBD itu bisa konsisten.
Ghifar menyebut, kalau temuan- temuan itu ranahnya BPK, sementa ra Pemerintah Kota dan DPRD seca ra bersama-sama melakukan pengawasan terhadap apa yang telah ditemukan BPK. “Temuan- temuan itu kita coba bagaimana meminimalisir,” sambungnya.
Jadi dengan BP2RD itu temuan- temuan yang sudah cukup lama tidak diselesaikan oleh wajib pajak, seperti wajib pajak Perhotelan, Restoran, Parkir dan lain-lain. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu pun cukup besar sekitar Rp 34 miliar.
“Karena ini menjadi suatu potensi PAD bagi daerah. Oleh karena itu kami berharap, mungkin besok kita ada rapat lanjutan untuk bagaimana tindak lanjut terkait dengan catatan-catatan BPK terkait dengan temuan itu,” lanjutnya.
Total temuan yang ada sekitar Rp 34 miliar, temuan yang mana pemerintah kota harus menagih ke wajib pajak.
“Wajib pajak ini yang harus kita coba mencari solusi, karena kita tahu yang namanya bisnis itu fluktuatif (ada naik ada turun). Tapi tidak bisa mengesampingkan kewajiban mem bayar pajak ke daerah, karena ini pemerintah dirugikan,” tuturnya.
Ghifar kembali mengingatkan kepada wajib pajak, kalau tidak dilakukan pembayaran secara cepat, ada aturan bunga 0,6 persen pasti bisa dikenakan terhadap wajib pajak bersangkutan.
“Jadi saya pikir ini menjadi semang at kami DPRD berada dalam pansus LPP APBD bersama- sama dengan Pemerintah Kota untuk menyelesaikan temuan-temuan yang menurut kita ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang harus cepat kita tindaklanjuti,” bebernya. (***)