Tahun 2030, FPG: Belanja Pegawai Ternate Masih Diangka 50 Persen Lebih

Kota Ternate137 Dilihat

TERNATE – Fraksi partai Gerindra (FPG) DPRD Kota Ternate memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate, karena beberapa materi muatan substansial telah terakomodir dalam Rancangan akhir RPJMD pada penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN 2025-2029.

Hal ini disampaikan juru bicara FPG DPRD Kota Ternate, Tasman Balak, ketika menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda RPJMD Kota Ternate 2025-2029, di ruang paripurna DPRD Ternate, Jumat sore (11/7/2025).

“Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodesasinya. Aspek penyelarasan dimaksud ber makna bahwa disamping RPJMD menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” lanjutnya.

Sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaiannya 8 (delapan) Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek hasil terbaik cepat, yang direncanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden Periode saat ini.

“Dengan tetap mempertimbangkan semangat Otonomi Daerah, Potensi Daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Tasman menyampaikan, FPG memberi kan catatan penting terhadap materi muatan RPJMD terkait Proyeksi anggaran Belanja Daerah Kota Ternate tahun 2026-2030 khususnya belanja pegawai di akhir periode RPJMD atau tahun 2030 senilai Rp. 575.238.373.228,- dengan total belanja daerah senilai Rp. 1.181.134.760.237,- artinya belanja pegawai Kota Ternate masih diangka 50 persen lebih.

“Fraksi kami mengingatkan kembali bahwa berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menegaskan bahwa ‘Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen, Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang Undang ini diundangkan.

Untuk itu, jika dihitung sejak diundangkannya ketentuan ini, maka seharusnya belanja pegawai dalam APBD Kota Ternate tahun 2027 sudah dirasionalisasi diangka 30 persen. Untuk itu, perlu penjelasan terhadap belanja pegawai yang dirancang tetap naik di akhir periode RPJMD, serta apa dasar proyeksi kenaikan jumlah pegawai sampai tahun 2030.

FPG bilang, kinerja Pembangunan pada periode RPJMD sebelumnya telah menunjukkan hasil yang cukup baik, namun masih terdapat kesen jangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa mendatang dengan kondisi riil saat perencanaan itu dibuat.

Tantangan dan permasalahan pembangunan ke depan dari seluruh aspek akan semakin besar, sehingga Pemerintah Kota Ternate perlu meningkatkan kinerja pembangunan dan memanfaatkan berbagai potensi dan peluang yang ada.

“Beberapa permasalahan utama yang dihadapi Kota Ternate akan menjadi fokus dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan dalam kurun waktu tahun 2025- 2029 mendatang. Batang Dua, Hiri dan Moti juga harus menjadi fokus utama pembangunan 5 tahun kedepan,” harapnya.

FPG menegaskan bahwa, materi rumusan dalam RPJMD yang telah dijabarkan sudah komprehensif untuk menerjemahkan visi dan misi serta janji-janji Kampanye Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, menurut Tasman, perlu pemahaman dan implementasi arah kebijakan dan program prioritas di masing- masing perangkat Daerah.

“Perangkat Daerah harus mampu menerjemahkan visi dan misi lewat program dan kegiatan 5 Tahun kedepan, agar akhir Periode RPJMD Tahun 2029 yang memfokuskan pada strategi Menuju Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan dapat diwujudkan,” tutur FPG. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *