APBD-P 2025 Dirancang Surplus Senilai Rp.1.007.512.320.

Kota Ternate77 Dilihat

TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Angga ran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kota Ternate pada Senin malam (14/7/2025).

“Penyampaian rancangan Perubahanan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari prosedur dan mekanisme perencanaan dan pengelolaan anggaran,” katanya.

Tauhid mengatakan, penyesuaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dalam siklus anggaran daerah merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan, karena terjadi perubahan asumsi pendapatan maupun belanja sebagai akibat dari perubahan asumsi makro ekonomi, perubahan kebijakan nasional, kebutuhan mendesak maupun evaluasi pelaksanaan anggaran.

Dalam Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini, menurut Wali Kota, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi, diantaranya: Pertama, Melakukan penyesuaian terhadap hutang atau kewajiban Pemkot Ternate terhadap pihak ketiga pada tahun sebelumnya.

Kedua, Melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berdam pak pada penyesuaian Transfer Ke Daerah, dan efisiensi belanja perjalanan dinas. Ketiga, Realokasi anggaran dalam mendukung program Asta Cita pada beberapa bidang seperti Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.

“Bertolak dari kondisi itu sebagai mana digambarkan diatas, Pemkot Ternate juga mengambil keputusan mengalihkan anggaran belanja infrastuktur jalan pada Dinas PUPR sebesar kurang lebih 25 Milyar, yang sebelumnya bersumber dari APBD menjadi APBN dari reward Kementerian PUPR senilai kurang lebih 30 Milyar,” tuturnya.

Tauhid menyatakan, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebagai Pedoman Penyusunan RAPBD-Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2025, diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujud kan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025, untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program.

Struktur anggaran Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdiri dari: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Dimana Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 1.104.982.939. 130,- direncanakan menjadi Rp.1.114.923.533.130,-,

Itu terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula senilai Rp. 141.318.000.000,- menjadi senilai Rp. 144.818.000.000. Pendapatan Transfer semula senilai Rp. 957. 595.878.000,- menjadi senilai Rp. 963.158.472. 000,-. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula senilai Rp. 6.069.061.130,-, menjadi senilai Rp. 6.947.061.130.

Wali Kota bilang, untuk peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan serta dinamika dan

perkembangan yang terjadi, maka kondisi umum Belanja Daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 semula senilai Rp.1.101.982.939. 130,- dirancang menjadi senilai Rp.1.113.916.020. 810.

Dengan rincian: Belanja Operasi semula senilai Rp. 979.122.197. 731,- menjadi senilai Rp. 982.931. 922.947. Belanja Modal semula senilai Rp. 102.860. 741.399,- menjadi senilai Rp. 119. 095.696. 183. Belanja Tidak Terduga semula senilai Rp. 20.000.000.000,- men jadi senilai Rp.11.888. 401.680.

“Jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah maka Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 dirancang surplus senilai Rp. 1.007.512.320,- yang digunakan untuk menutupi Pembiayaan Netto,” ujarnya.

Tauhid menyebut, untuk Pembiayaan Daerah pada KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, terdapat Penerimaan Pembiayaan yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) senilai

Rp. 1.992.487.680,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang merupakan penyertaan modal daerah dirancang tetap atau tidak mengalami perubahan yaitu senilai Rp. 3.000.000.000.

Wali Kota tegaskan bahwa, dokumen ini merupakan instrumen penting dalam mewujud kan sinergi antara perencanaan dan penganggaran, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi.

“Saya berharap, pembahasan dan penelaahan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terhadap dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, dapat berlangsung secara konstruktif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” sambungnya.

Guna mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan, serta dapat mencapai keputusan dan kesepakatan bersama yang kemudian dituang kan ke dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025. (***)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *