KUA-PPAS APBD 2026, Berfungsi Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal 

Kota Ternate82 Dilihat

TERNATE – Dokumen Kebijakan Umu m Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026 telah disampaikan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Sole man kepada DPRD Kota Ternate, Senin (14/7/2025) tadi malam.

Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, DPRD Kota Ternate, yang di pimpin ketua Rusdi A.IM didampi ngi wakil ketua I Amin Subuh dan wakil Ketua II Jamian Kolengsusu.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, Forkompinda, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, para Kepala OPD di lingkup Pemkot Ternate, Camat dan para Lurah se-Kota Ternate yang sempat hadir dalam paripurna itu.

Wali Kota Tauhid Soleman menyam paikan KUA PPAS merupakan wujud nyata dalam menerjemahkan Visi Kota Ternate, ke dalam arah kebijakan fiskal dan rencana program prioritas tahunan yang terukur, sistematis, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.

“Penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ini diselaraskan dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Visi Kota Ternate adalah ‘Mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan’,” katanya.

Yang kemudian diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ternate Tahun 2026, sebagai agenda prioritas daerah, yaitu “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Infrastruktur Dasar Pada Wilayah BAHIM, Kemudahan dan Keadilan Dalam Memperoleh Energi serta Optimalisasi Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan”, ujarnya

Visi Kota Ternate kemudian dijabarkan dan diimplementasikan ke dalam Misi Pembangunan Daerah, yang menjadi landasan operasional dalam pelaksanaan program dan kegiatan strategis Pemerintah Kota Ternate.

“KUA–PPAS APBD tahun 2026, merupakan pedoman penyusunan RAPBD Kota Ternate tahun 2026 dan diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang efektif, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Melalui dokumen KUA–PPAS ini, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang, benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kota Ternate, termasuk wilayah kepulauan, seperti Batang Dua, Pulau Hiri, dan Moti (BAHIM).

“Penyusunan APBD tahun anggaran 2026, untuk seluruh jenis belanja, harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pen dekatan money follow program,” sambungnya menjelaskan.

Struktur anggaran KUA – PPAS Tahun 2026, terdiri dari: Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.118.526.305.699,-,yang terdiri dari: PAD senilai Rp.148.551.180. 000, Pendapatan Transfer senilai Rp. 962.975.125. 699, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 7.000.000.000,.

Tauhid bilang, kondisi umum Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS Kota Ternate tahun 2026 dirancang senilai Rp. 1.115.526. 305.699,-, dengan rincian: Belanja Operasi Rp. 981. 122.197.731, Belanja Modal Rp.114.404.107.968, dan Belanja Tidak Terduga Rp. 20. 000.000.000,.

“Jika dibandingkan dengan Penda patan Daerah maka Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dirancang surplus senilai Rp. 3 miliar. Surplus anggaran senilai Rp 3 miliar, direncanakan sebagai penyertaan modal pada pos pengeluaran pembiayaan,” tuturnya.

Wali Kota menegaskan bahwa, dokumen ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sinergi antara perencanaan dan pengang garan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi. (***)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *