TERNATE – Sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menilai tindakan Sidak Minyak Tanah dari salah satu Anggota Ko misi III Nurjaya H. Ibrahim melampaui Tupoksi atau caplok Tupoksi Komisi Lain, dianggap keliru.
“Tindakan dan sikap BK DPRD Kota Ternate ini aneh dan mengada- ada,” nilai Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) UMMU Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, Sabtu (19/7/2025).
Harusnya, menurut Aziz, tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam melakukan fungsi controling itu diapresiasi oleh lem baga DPRD, karena melaksanakan satu fungsi utama DPRD, yakni pengawasan sebagaimana amanat konstitusi.
“Saya justru merasa aneh, karena tindakan ini justru terjadi di internal DPRD dan lagi-lagi yang melakukan nya adalah institusi internal yaitu BK DPRD. Kapasitas pemahaman anggota DPRD yang juga masuk dalam BK DPRD patut kita pertanyakan,” sambung dia.
Harusnya tidak sesederhana itu memahami fungsi DPRD dengan hanya memahami makna Tupoksi per Komisi. Dalam konteks ini saya menduga jangan-jangan anggota DPRD seperti ini belum tuntas me mahami apa fungsi DPRD dalam sistem politik kenegaraan kita,” katanya.
Aziz mengatakan, jika cara berfikir anggota DPRD seperti ini maka eksistensi lembaga DPRD ini akan rusak bahkan mati suri. “Jika menjadi anggota DPRD hanya memahami Bab tentang Tupoksi Komisi, mending tidak usah jadi anggota DPRD,” saran Aziz.
Akademisi HTN UMMU ini, menyatakan bahwa Roh kekuatan DPRD sebagai lembaga legislatif itu ada di pengawasan. Jika fungsi pengawasannya dihalang-halangi dengan dasar Tupoksi di Komisi, maka itu sama halnya merusak eksistensi lembaga DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Jangan karena alasan Tupoksi Komisi anda melarang tupoksi pokok DPRD yakni fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan inilah menjadi rohnya DPRD, jadi dia melekat secara utuh dalam tubu h DPRD. Kenapa harus dihalang- halangi tugas konstitusional seperti ini,” katanya balik bertanya.
Menurut Aziz, jika tindakan sidak dari Nurjaya H. Ibrahim dianggap menyalahi Tupoksi Komisi dan itu dijadikan sandaran dasar untuk menilai etis atau tidak, maka mending BK DPRD ini dibubarkan saja karena menghilangkan ekstensi DPRD sebagai lembaga pengawas.
BK DPRD ini organ etis, lanjut Aziz, jadi jangan dijadikan alat untuk melarang anggota DPRD melaku kan pengawasan. Harusnya BK DPRD difungsikan untuk mengawasi para anggota DPRD yang selama ini cenderung tidak memfungsikan tugas pengawasan secara umum.
“Jadi banyak hal yang lebih substansial yang harus dilakukan BK DPRD, untuk menilai prilaku para anggota DPRD. Jangan menilai hal yang justru itu menghilangkan eksistensi lembaga ini,” jelasnya.
Publik di daerah ini cenderung berharap kepada DPRD, agar lebih memaksimalkan fungsi kontrol, karena cenderung terlihat fungsi pengawasan DPRD lemah dimata publik.
“Saya justru menilai sikap BK DPRD jangan sampai justru lebih tidak etis dibanding apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam mela kukan Sidak sebagai upaya ikhtiar melakukan tugas utama pengawasan,” tandasnya. (***)
