Satker Perumahan dan Pemukiman Malut Minta Kabupaten/Kota Perbaiki Data RTLH dan DTSEN

Info Tabaus93 Dilihat

TERNATE – Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Balai Sulawesi I, Abdul Muin mengatakan di Provinsi Malut khususnya kabupaten/kota di minta untuk perbaiki datanya, karena data Rumah Layak Tidak Huni (RTLH) yang ada kurang lebih 53.000.

Sementara, instruksi presiden harus memakai Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data RTLH dan DTSEN untuk Provinsi Malut kurang lebih 8.000 dari 50.000 itu.

Oleh karena itu kami harapkan kabupaten/kota agar segera memperbaiki DTSEN. Karena itu di survei oleh BPS bukan wewenang kabupaten/kota sehingga harus di ajukan supaya data itu di perbaiki lagi. Yang di khawatirkan ke depan andai data itu jadi acuan untuk membagi program di kabupaten/kota maka yang kami memperoleh lebih kecil yaitu 8000″, kata Abdul Muin saat di wawancarai, Kamis (24/7).

Perkim kabupaten/kota di minta untuk segera menyurat agar perbaiki data tersebut, Jadi data RTLH yang ada di sistem yang merupakan laman payu segera di minta kabupaten/kota agar segera sesuaikan oleh DTSEN.

“Jadi data RTLH dan DTSEN itu harus sama”, tegas Muin.

Menurutnya, sampai sekarang untuk rehabilitasi dari 20.000 juta per unit di kementrian PKP itu ada wacana untuk daerah-daerah kepulauan, karena 20.000 juta itu untuk daerah-daerah Maluku Utara karena penerimaan saja sudah naik sampai sekarang belum ada wacana untuk pasti.

“Jadi program yang di berikan oleh masyarakat melalui bantuan stimulan nilainya 20.000 juta, itu pelakunya adalah masyarakat dan membangun nya adalah masyarakat jadi bukan projek”, katanya

Syarat pengajuan di ajukan langsung ole kabupaten kota melalui sibaru basis datanya RTLH kebijakan yang baru harus integrasi antar data RTLH dan DTSEN yang punya irisan DTSEN dan RTLH cuma 8.000 itu yang perlu di perbaiki. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *