Nurjaya Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Nurlina: DLH akan Hentikan Sementara

Kota Ternate323 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Sabtu (26/7/2025).

“Kami temukan saat melakukan sidak aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi, ternyata pengelola tidak memiliki izin dan tanpa ada teguran dari pemerintah,” kata Anggota Komisi III DPRD, Nurjaya H. Ibrahim.

Dalam sidak menemukan sejumlah kejanggalan, menyusul keluhan warga RT 19 RW 10, yang terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batuan mineral non-logam tanpa izin tersebut.

Sidak anggota DPRD saat di lokasi itu mendapat penolakan dari penge lola galian C, Amir Hoda. Bahkan secara terbuka Ia berjanji akan me mbuat izin galian jika memang di minta, meski pernyataannya dinilai meremehkan proses perizinan.

“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ucap Amir santai.

Nurjaya menjelaskan bahwa, aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi tersebut tidak mengantongi izin sejak 2014. Ia meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah menyalahi aturan dan merugikan daerah.

“Ini jelas melanggar. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus begini. Aktivitas galian C tersebut harus dihentikan karena tidak punya izin sejak lama,” tegasnya.

Saat sidak di areal seluas 4.000 meter persegi tersebut, dihadir oleh Nurlina, Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Dirinya memberikan gambaran dan penjelasan dalam proses untuk mendapatkan izin. aktivitas galian C.

Nurlina bilang bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi terbaru dari Kementerian ESDM, aktivitas seperti yang dilakukan Amir Hoda masuk dalam kategori galian C atau pertambangan batuan mineral non-logam.

Foto: Sidak yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya H. Ibrahim mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda (tengah) menggunakan Peci hitam.

“Di OSS (Online Single Submission) sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan penyiapan lahan dan galian C.Tapi tetap harus dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lainnya sebelum bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.

Menurut Nurlina, pengelola galian hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C.

“Untuk bisa beroperasi secara legal, pelaku usaha harus mengurus dokumen lingkungan terlebih dahulu, yang kemudian menjadi dasar bagi penerbitan IUP oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi,” tuturnya.

Karena aktivitas galian C tak punya izin, DLH Kota Ternate segera akan memanggil pengelola untuk klarifikasi dan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas yang ada di lokasi tersebut.

Nurlina tegaskan, penghentian ini akan dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis DLH sebagai pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.

“Penghentian ini masuk dalam kategori paksaan pemerintah, yaitu penghentian kegiatan untuk tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Mereka tidak boleh melanjutkan pengerukan, tapi wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah ditimbulkan,” terang Nurlina.

DLH menyampaikan bahwa, sanksi ini bukan semata untuk menghentikan aktivitas, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingku ngan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal itu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *