Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Perubahan 2025

Kota Ternate20 Dilihat

TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke III, Selasa (19/8/2025).

“Rancangan Perubahan APBD Kota Ternate Tahun 2025 yang diajukan pada hari ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Tauhid mengatakan, Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Ternate Tahun 2025 ini, disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 secara umum.

“Selain itu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan perencanaan yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

Wali kota Tauhid memberikan gambaran mengenai kondisi umum perubahan pendapatan daerah, permasalahan pendapatan daerah maupun estimasi perubahan pendapatan daerah.

Begitu pula kondisi umum perubahan belanja daerah, permasalahan utama belanja daerah, kebijakan umum perubahan belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Sesuai regulasi meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya,” kata Tauhid.

Mengakhiri penyampaian rancangan perubahan APBD Kota Ternate tahun anggaran 2025, wali kota bilang terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan, bahwa program -program prioritas yang diakomodir dalam APBD ini, tentunya sudah mengacu pada alur dan hirarki perencanaan.

Perubahan APBD tahun 2025, yang diajukan kepada Dewan, adalah salah satu perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang memuat program dan kegiatan APBD dengan mengacu pada prinsip-prinsip anggaran yaitu: transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran.

“Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksana kan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap fokus pada prioritas daerah dan membangun sinergi antara APBN dan APBD,” pungkasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *