TERNATE – Pendapatan Daerah secara keseluruhan yang sebelum perubahan dianggarkan Rp. 1.104. 982.939.130,- mengalami penambahan sebesar Rp. 9.940. 594.000,- atau naik 0,90 persen sehingga menjadi Rp. 1.114.923. 533.130.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Persatuan Bintang Amanat (F-PBA) DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu dalam pandangan umum fraksinya terhadap RAPBD Perubahan tahun 2025.
“Pendapatan daerah tersebut untuk PAD sebelum perubahan ditarget kan Rp. 141.318.000.000,- pada Rancangan Perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar Rp. 3.500.000.000 atau naik 2,48 persen sehingga menjadi Rp. 144.818.000.000,” katanya, Sabtu (23/8/2025).
Bila dilihat dari capaian realisasi PAD pada Semester I, menurut Muzakir, pajak daerah ditargetkan sebesar Rp. 86.650.000.000,- Realisasi baru mencapai Rp. 36.841.804.106,76,- atau 42,52 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp. 37.718.000.000,- Realisasi baru mencapai Rp. 8.596.995.550,11,- atau 22,79 persen.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- Realisasi baru mencapai Rp. 0,00.- atau 0 persen. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 13.450.000.000,- Realisasi baru mencapai Rp. 5.105.704.888,16.- atau 37,96 persen,” tambahnya.
Dengan realisasi retribusi daerah pada Semester I yang baru capai 22,79 persen, menurut F-PBA, Pemkot Ternate tidak rasional dala m menetapkan target pada perubahan APBD ini, karena realisasi masih jauh dari target yang telah ditetapkan, seharusnya Pemkot Ternate harus mengurangi target Retribusi Daerah yang baru menca pai Rp. 8.596. 995.550,11,- atau 22,79 persen, karena waktu yang tersisa hanya 4 bulan ke depan.
Hal ini dimaksudkan agar Penerimaan Daerah, termasuk PAD yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur dan rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah, sehingga tidak mengganggu berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Muzakir mengatakan, Pendapatan Transfer sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 957.595. 878.000,- dalam Rancangan Perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 963.158.472.000,- mengalami penambahan sebesar Rp. 5.562. 594.000,-atau naik 0,58 persen.
“Pendapatan transfer pusat sebelu m perubahan ditargetkan sebesar Rp. 878.595.878.000,- dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan mengalami pengurangan sebesar Rp. 3.937.406.000,- atau turun 0,55 persen sehingga menjadi Rp. 874.658.472.000,” sambungnya.
Pendapatan transfer antar daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 79.000.000.000,- dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 88.500. 000.000,-mengalami penambahan sebesar Rp. 9.500. 000.000,- atau naik 12,03 persen.
Terkait dengan pendapatan transfer pusat yang mengalami pengurangan sebesar Rp. 3.937.406.000,- atau 0,55 persen, menurut F- PBA Pemkot Ternate agar lebih berhati- hati, yaitu tidak merasionalisasi Program dan Kegiatan yang sifatnya urgen dan mendesak yang telah ditetapkan.
Pendapatan transfer antar daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 9.500.000.000,- atau naik 12,03 persen, padahal realisasi pada semester I baru mencapai Rp. 17.930.110.821,- atau 22,70 persen, dilihat dari sisa waktu kurang lebih 4 bulan ke depan, maka Pemkot Ternate harus lebih Intens dan serius dalam rangka koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna perce patan pencairan sebagai langkah antisipasi sehingga tidak meng ganggu berbagai target program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Muzakir bilang, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 6.069.061.130,- dalam Rancangan Perubahan APBD mengalami penambahan sebesar Rp. 878.000.000,- sementara dilihat dari realisasi pada Semester I masih Rp. 0,00.- Oleh karena itu, F-PBA mengingat kan agar menjadi perhatian Pemerintah Kota Ternate pada penetapan target pada Perubahan APBD ini.
Jika dilihat dari total Pendapatan Daerah Kota Ternate dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp. 1.114.923.533. 130,- sementara PAD ditargetkan sebesar Rp. 144.818.000.000,- atau sebesar 12,99 persen dari total rancangan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kota Ternate. Apabila dilihat dari rata-rata realisasi PAD dari target PAD lima tahun terakhir ( 2020 – 2024 ) hanya sebesar 71,92 persen, hal ini menunjukkan asumsi target penerimaan PAD tidak berjalan secara optimal.
“Oleh karena itu, Pemkot Ternate harus me review kebijakan-kebijakan Pemkot Ternate baik terkait dengan Aparatur Pengelola PAD maupun beberapa objek PAD, baik pajak daerah seperti Pajak PBB-P2, Retribusi Daerah serta Lain-lain PAD yang sah sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan, dengan kajian yang rasional dan objektif serta perencanaan yang matang dan penganggaran yang memadai,” kata F-PBA itu. (**)