TERNATE – Dalam kunjungannya di provinsi Maluku Utara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid menyebutkan bahwa di Maluku Utara banyak sekali pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak komitmen terhadap perjanjiannya sebagai pemegang HGU.
Menurut Nusron dulu ketika mengurus HGU, mereka sebagai pemegang HGU berjanji untuk menanam atau memprodutif tanah tersebut, namun dalam perjalanan tidak ditanam, ada yang sampai 10 tahun, sampai 12 tahun. Tapi mereka hanya menjadikan HGU tersebut sebagai pinjaman di Bank dan sekarang macet sehingga menjadi masalah hukum.
“Oleh karena itu, kita akan tertibkan dan tanah-tanah seperti itu kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI dan kami juga sudah kordinasi dengan beberapa Dirut Bank untuk mengambil alih aset tersebut menjadi aset negara supaya kedepan bisa diproduktifkan untuk rakat,” kata Nusron usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah Wilayah Maluku dan Papua di Halmahera Room, lantai dua, Bella Hotel Ternate, Sabtu (23/8/2025). (**)