TERNATE – DPRD Kota Ternate mela lui Komisi I bidang Hukum dan Pe merintahan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Camat Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate, Camat Tebar, dan Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate.
Rapat tersebut dengan agenda “Distribusi, Validasi Data Pangkalan Minyak Tanah dan Data Penerima Minyak Tanah (Mita). RDP ini dipimpin Ketua Komisi I, Muzakir Gamgulu berlangsung di ruang eksekutif DPRD Ternate, Rabu (15/10/2025).
Muzakir Gamgulu mengatakan, RDP ini tindak lanjut dari rapat sebelum nya yang masih ke kurangan data, sehingga meminta kembali data distribusi minyak tanah, validasi data pangkalan dan data penerima minyak tanah.
“Mereka sudah validasi data dan telah mendistribusi minyak tanah ke warga menerima tersebut. Penerima manfaat minyak tanah itu sesuai jumlah penduduk yang ada di Kota Ternate,” katanya, di gedung DPRD Ternate, Rabu (15/10/2025).
Muzakir menjelaskan bahwa, jum lah penerima minyak tanah seba nyak 213.510 orang sesuai kuota dengan data jumlah penduduk. Jumlah pangkalan sekitar 310 pangkalan yang tersebar di Kota Ternate, termasuk Moti, Hiri dan Batang Dua. Kouta Mita untuk Kota Ternate 1.706 ton per bulan.
“Kita butuh data karena data ini penting sekali, sehingga bila terjadi penimbunan minyak tanah bisa kita ketahui. Dugaan penimbunan ini karena ada satu pangkalan yang bisa pasok dua kali dalam sebulan, dengan penerimaan manfaat orang yang sama,” lanjutnya.
Padahal dalam aturan satu bulan pasok Mita di pangkalan satu kali. Setelah validasi data, ada pangkalan yang pasok dua kali dalam sebulan, dengan orang yang sama menerima manfaat. “Ini yang terjadi penimbunan Mita,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Muzakir, DPRD akan panggil pihak agen Mita untuk mencoba memformulasikan kembali data-data, karena ada pang kalan yang menerima Mita dua kali dalam satu bulan.
“Kita akan data pangkalan yang pasok Mita dua kali dalam sebulan, baru kita panggil pihak agen untuk mencari solusi agar pangkalan ha nya pasok Mita sebulan satu kali, dalam rangka menghindari terjadi penimbunan Mita,” pungkasnya. (**)
