TERNATE – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan persetujuan substantif, baru Pemerintah kota (Pemkot) bisa mengaju kan Revisi Perda RTRW ke DPRD Kota Ternate.
Tugas kementrian ATR/BPN mengatur kepemilikan tanah agar berkeadilan dan mengatur tata ruang untuk pembangunan, yang meliputi perumusan kebijakan, penetapan, pelaksanaan, hingga penanganan masalah pertanahan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin menjelaskan bahwa, bukan terlambat tapi digeser waktunya. Karena pada tanggal 18 Nopember 2025 itu ada rapat lintas sektor, yaitu kementrian dan Pemda untuk membahas RTRW Kota Ternate.
“Jadi tidak dipending,hanya digeser waktunya. Mudah-mudahan persetujuan substantif bisa keluar diakhir tahun 2025. Sehingga pemerintah bisa mengajukan Ranperda RTRW ke DPRD untuk dibahas,” katanya, saat dihubungi, Rabu.
Tahun 2026, menurut Junaidi, kita sudah bisa sahkan revisi Ranperda RTRW itu. “Tidak bisa disahkan akhir tahun 2025 karena setelah persetujuan kementrian terbit, itu kan masih diajukan ke DPRD untuk dibahas,” sambungnya.
DPRD juga membahas tidak lagi mengutak-atik hal-hal yang substantif yang sudah disetujui oleh kementrian. “Paling kita melihat penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi kekinian, kondisi realitas yang ada di Ternate saat ini,” tandasnya. (**)
