2026, Pemekaran Kelurahan Maliaru dan Kelurahan Torano

Kota Ternate288 Dilihat

TERNATE – Pemekaran dua kelurah an di Ternate Tengah, Mariaru dari Kelurahan Maliaro dan Torano dari Kelurahan Marikrubu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi menilai,kesiapan pemerintah saat ini sudah dibilang 70 persen.

“Karena sesuai rapat dengan Bapemperda dan Kabag Hukum telah di sampaikan tadi malam sejumlah Ranperda oleh pemerintah dan telah disetujui DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapannya,” katanya, Jumat (28/11/2025).

Salah satu dari sejumlah Ranperda itu, Fuad mengatakan, adalah Ranperda tentang Pemekaran wilayah Kelurahan Maliaru dan Kelurahan Torano.

“Itu berarti keseriusan pemerintah dalam hal untuk memekarkan dua ini jelas karena sudah ada arahan dari pak Wali di tahun 2026 ini rancangan peraturan daerah diajukan ke DPRD untuk dibahas,” ujarnya.

Oleh karena itu, atas nama DPRD, Fuad secara pribadi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja keras dan itikad baiknya dalam rangka pemekaran dua kelurahan ini.

“Sekali lagi kami sampaikan apresiasi sebesar-besar, karena pemekaran ini dalam rangka untuk memberi kan pelayanan lebih maksimal. Karena pemekaran ini tujuan utama bagaimana perpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Fuad memberi contoh, kelurahan Maliaro yang mau dimekarkan menjadi kelurahan Maliaru. Kondisi luas wilayahnya cukup besar ditambah kondisi kepadatan penduduk setiap tahun peningkatan.

Sudah dipastikan pelayanan dari sisi administrasi maupun pelayanan-pelayanan yang lain itu pasti agak sedikit terhambat. “Saya kasih contoh, ada anggaran bantuan sosial yang masuk di kelurahan Maliaro itu hanya bisa diterima 10 penerima,” lanjutnya.

Sementara dengan kondisi wilayah yang besar dengan penduduk yang banyak sudah pasti tidak mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat penerima bantuan tersebut. “Pasti tidak ada pemerataan, ketidakadilan juga ada,”jelasnya.

Oleh karena itu, tegas Fuad, sangat dibutuhkan pemekaran, agar supa ya mereka-mereka ini lebih dekat diberikan pelayanan- pelayanan seperti itu. Ini contoh yang paling kecil. Banyak hal sebenarnya, termasuk Posyandu.

“Posyandu ada di kantor kelurahan misalnya, orang ada di BTN. Orang ada di ujung di dara mau kalau, jauh kan. Nanti agak sedikit kesulitan juga. Dari sisi pelayanan administrasi, pasti banyak yang antri, waktu juga terbatas.

Oleh karena itu, tegas Fuad, kondisi ini harus diberi pemekaran agar masyarakat benar-benar dapat terlayani dan lebih dekat lagi dengan pelayanan pemerintah.

“Persyaratan teknis sudah sekali pun Peraturan Daerah nanti diajukan oleh Pemerintah bersama DPRD bentuk pansus dan dibahas. Termasuk infrastruktur dan kesiapan-kesiapannya. Pansus akan turun dan lihat,” sambungnya.

Tapi secara fisik dilapangan dua wilayah yang mau dimekarkan ini sudah siap secara fisik. Dari sisi adminitrasi maupun sarana prasa rana pendukung sudah siap. Bahkan di Torano masyarakat siap dan rela hibahkan sebagian tanah nya untuk pembangunan kantor kelurahan Torano.

Ini berarti keinginan masyarakat kuat sekali agar supaya mereka bisa otonom, untuk mengatur mereka punya wilayah dan masyarakat sendiri. “Keinginan kuat sekali, dan pemerintah merespon itu. Saya melihat pak Wali Kota Tauhid Soleman respon keinginan masyarakat dan sudah membaca itu,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *