Diduga Bongkar Lahan Milik Warga, Proyek Pembangunan Drainase milik Pemprov Malut Jadi Sorotan Warga

Kota Tidore280 Dilihat

TIDORE – Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan di Kelurahan Mareku, RT 008/RW 004, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuai sorotan dari warga setempat.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pembongkaran lahan milik warga atas nama Saleh Hasan tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Ironisnya, saat pembongkaran dilakukan, Saleh Hasan, diketahui sedang dalam kondisi sakit dan tidak pernah menerima informasi apa pun terkait penggunaan lahannya.

Sejumlah warga mengaku terkejut ketika alat berat tiba-tiba masuk dan melakukan pembongkaran serta penggalian di area yang diklaim sebagai lahan milik warga. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status dan dasar hukum penggunaan lahan tersebut.

Selain persoalan pembongkaran lahan tanpa izin, proyek ini juga disorot karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah sebagai bentuk transparansi publik.

Informasi tersebut seharusnya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba lahan sudah dibongkar. Kami juga tidak tahu ini proyek apa, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah satu warga Mareku yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/8/2025).

Warga berharap Pemerintah Provinsi maupun instansi teknis terkait segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil.

Mereka menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pada prinsipnya didukung, namun harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, menghormati hak kepemilikan warga, serta menjunjung asas transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *