TERNATE – DPRD Kota Ternate men desak pemerintah plaza gamalama modern (PGM), gelanggang olahraga (GOR) dan Pasar Syariah di Sasa yang rusak parah itu tahun 2026 diperbaiki, dan dicarikan investor agar fasilitas tersebut difungsikan.
Apalagi kabarnya anggaran perbaiki PGM dan GOR sudah dialokasi kan. Anggaran perbaikan dua fasilitas tersebut sudah dimasukan tahu n ini. Kerusakan fasilitas itu sudah cukup lama, kalau terus dibiarkan tingkat kerusakan tambah parah.
“Kalau itu sudah dianggarkan tahun ini untuk perbaikan-perbaikan, saya kira ini harus segera dilakukan agar aset aset ini bisa difungsikan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di gedung parlemen Ternate, Rabu (7/1/2026).
Kalau sudah difungsikan, Amin mengatakan, ujung-ujungnya sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. “Kalau pasar misalnya tentu masyarakat akan semua lebih sena ng, menambahkan kebutuhan masyarakat di Kota Ternate,” lanjutnya.
Begitu pula untuk cabang olahraga sudah perlu karena dulu lebih banyak diarahkan ke Gelora, apa saja bikin disana, sekarang sudah lain. Gelora fungsinya sudah lain. “Saya kira GOR itu menjadi prioritas untuk segera difungsikan,” ujarnya.
Demikian hal Pasar Syariah di kelurahan Sasa. DPRD, kata Amin, mendesak pemerintah agar Pasar Syariah di Sasa yang sudah rusak segera diperbaiki, sehingga bisa difungsikan sebagaimana yang diinginkan masyarakat tentunya.
“Pemerintah lakukan pemerataan kebutuhan masyarakat terkait keberadaan pasar, sehingga tak semua orang bertumpuk di Pasar Gamalama atau Bastiong. Orang di Kecamatan Pulau mungkin bisa ke pasar Sasa yang terdekat,” sambungnya.
Pasar Syariah Sasa ini bisa ditata lebih bagus lagi, tentu bagian-bagian pasar yang rusak itu diperbaiki, agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan bisa diarahkan ma suk ke dalam Pasar Syariah. Tran saksi jual-beli menjadi hidup.
Aset-aset itu menjadi sumber PAD lain yang sah. Bila tidak dimanfaat kan dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap PAD maupun pelayanan publik, anggaran pemeliharaan aset-aset tersebut tetap dialokasikan tiap tahun dalam APBD. Situasi ini membuat aset daerah bukan hanya gagal menghasilkan pendapatan, tetapi justru terus menyedot keuangan daerah. (**)
