DLH Ternate Tegakan Sanksi Orang Buang Sampah Sembarang

Kota Ternate196 Dilihat

TERNATE – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ter kait potensi hujan lebat. Sesuai peringatan, awal tahun 2026 pada tang gal 5, 6 dan 7 Januari sudah pasti curah hujan cukup tinggi.

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Saluran menyempit karena tertutup sampah. Air meng alir keluar ke badan jalan, tergenang terjadi banjir di beberapa titik, seperti Gambesi, Fitu, Bastiong Karan ce, Salero, Akehuda dan Tafure.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhamad menyampaikan, ada beberapa terjadi gangguan lingkungan yang sudah terjadi, Komisi III DPRD Ternate mengundang Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala DLH dan Kepala Dinas Perkimtan Kota Ternate, untuk membicarakan hal itu sekaligus melakukan mitigasi.

“Ternate ini dari sisi elefasi, air itu mengalir dari Hulu ke Hilir. Sebenar nya karakteristik Kota Ternate kalau dibilang sungai juga tidak, orang lebih tepat menyebut kali mati. Kali ini dia hidup pada saat hujan saja,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Musli mengatakan hal itu usai RDP Komisi III DPRD Kota Ternate ber sama Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala DLH dan Kepala Dinas Perkimtan Kota Ternate. Agenda terkait Potensi Ben cana dan Upaya Penanggulangan.

Ia bilang, memang itu problem kalau dibilang sampah itu sebuah problem dan itu yang terjadi sekarang. Kalau pada saat musim panas, kali mati itu ba nyak sampah saat hujan dia bersih tapi bersihnya di barangka/kali mati, tapi yang kotor di pesisir.

“Kami dari DLH sudah melaporkan ke komisi III DPRD tahun ini akan melakukan pola penanganan agak sedikit berbeda terkait dengan bagaimana menangani sampah dari Hulu ke Hiri,” ujarnya.

Penanganan sampah tersebut melibatkan teman-teman dari kelurahan kerja sama untuk melakukan pengelolaan sampah. “Karena memang kita tahu bahwa sebenarnya barangka atau kali mati itu bukan tempat sampah,” katanya.

Pemerintah, menurut dia, sudah menyediakan sarana prasarana yang cukup banyak bagaimana mengelola penanganan sampah. “Pola pena nganan sampah cuma tiga saja, yaitu pemilahan, pengangkutan dan pemprosesan di TPA,” ujarnya.

Selama ini, Musli jelaskan, sudah banyak ada himbauan, pemberitahuan, ada surat edaran. “Bahkan kita sudah punya aksi-aksi yang mung kin sebelumnya sudah pernah dila kukan. Aksi bersih-bersih lingkungan dan aksi bersih-bersih barangka dan lain-lain,” tuturnya.

Tahun ini, Musli berkomitmen, tidak hanya bicara dalam tataran meng himbau, tapi perlu melakukan aksi- aksi. “Yang dalam proses pengang kutan dan pelayanan akan kita tingkatkan lagi, tetapi yang paling terpenting adalah kita memastikan bagaimana aturan terkait penegakan sanksi kalau orang buang sampah itu tidak pada tempatnya segera ditegakkan,” tegasnya.

Selama ini menghimbau-menghimbau, Ia berpikir orang sudah terbiasa kalau menghimbau, dengar telinga kiri keluar telinga kanan. “Saya pikir sudah harus ada upaya yang lebih ketat lagi,” lanjutnya.

Sanksi diatur dalam Perda itu,tahun ini sudah harus ditetapkan dan dijalankan aturan-aturan tersebut.

“Kalau kita hanya sekedar meng himbau, sosialisasi penting disampaikan sebagai ben tuk edukasi. Kalau tidak ada pene gakan yang serius dilapangan saya kira orang terbiasa membuang sampah bukan pada tempatnya,” ungkap Musli.

Penegakkan sanksi mulai diterap kan pada bulan Januari 2026 dan akan terus dievaluasi setiap bulan. “Saya pikir ini harus dijalankan, karena kalau terus menerus seperti ini kita akan kewalahan juga,” kilahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *