TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) belum disiapkan seca ra matang. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Ternate tersebut.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus II DPRD Kota Ternate bersama sejumlah OPD dan mitra strategis. Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Muhammad Ghifari, ST, MM, berlangsung di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kota Ternate, di kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Jumat (30/1/2026).
Muhammad Ghifari dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa, Pansus II telah menggelar rapat sebelumnya dengan sejumlah OPD dan menemukan banyak catatan penting terkait Ranperda CPPD. Ia menilai terdapat keterkaitan peran antara 4 OPD yang hadir dengan Perum Bulog seba gai BUMN mitra strategis pemerintah dae rah dalam pengelolaan cadangan pangan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana OPD dilibatkan dalam penyusunan Ranperda ini. Jangan sampai perda ini disahkan, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Ghifari.
Menurutnya, Ranperda CPPD tidak boleh dipersepsikan hanya berlaku saat terjadi bencana, melainkan juga harus hadir dalam kondisi normal untuk menjamin ketersediaan pangan dan perlindungan masyarakat miskin.
Anggota Pansus II lainnya dari Fraksi NasDem, Ade Rahmat Lamadihami, menegaskan bahwa penyusunan perda wajib melibatkan OPD terkait sejak awal. Ia mengingatkan bahwa banyak perda yang telah disahkan namun tidak diimplementasi kan secara maksimal di lapangan.
“Jika terjadi situasi darurat atau masalah sosial, perda inilah yang menjadi dasar antisipasi. Karena itu, sejak diusulkan, Ranperda harus dikoordinasikan dengan OPD terkait agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ade Rahmat.
Senada dengan itu, Ketua Pansus II menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk menolak Ranperda yang tidak melalui tahapan uji akademik secara benar. Ia khawatir Ranperda CPPD hanya diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan tanpa koordinasi memadai dengan OPD lain.
Begitu pula Anggota DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, S.AP, menjelaskan bahwa Ranperda CPPD merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ranperda tersebut telah disusun berdasarkan naskah akademik dan memuat 31 pasal.
“Pertemuan ini difokuskan pada pembobotan pasal demi pasal. Kami berharap OPD yang hadir dapat memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Hj. Irawati Nurman menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda ini sudah memasuki pembobotan keempat. Ia menilai DPRD berkepentingan memastikan norma dalam Ranperda selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Perda kita banyak, tapi implementasinya minim. Kami berharap Ranperda CPPD ini menjadi transformasi baru dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima gambaran utuh naskah Ranperda. Namun, Dinas Kesehatan melihat peran penting sektor kesehatan dalam isu ketahanan pangan, khususnya terkait stunting, gizi buruk, dan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Perda ini harus berlaku di masa damai dan masa bencana. Peran OPD perlu diramu secara spesifik. Kami berkomitmen mengawal perda ini dengan penguatan data dasar,” ujar dr. Fathiyah.
Sementara itu, pihak BPBD Kota Ternate menjelaskan bahwa standar kebutuhan pangan saat bencana adalah 400 gram per jiwa per hari. Sumber pangan dapat berasal dari internal daerah maupun eksternal melalui mekanisme cadangan pangan pemerintah pusat dan Bulog.
Demikian halnya Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Sofyan U, mengakui pihaknya kesulitan mengintervensi harga pangan karena ketergantungan pasokan dari luar daerah dan tingginya biaya distribusi.
“Saat ini yang bisa diatur hanya komoditas besar seperti beras, minyak, gula, dan bawang. Biaya transportasi dan bongkar muat menjadi alasan utama tingginya harga di pasar,” jelasnya.
Pansus II menilai ketiadaan fasilitas penyimpanan (storage) menjadi salah satu penyebab lemahnya intervensi harga. Ketua Pansus II menegaskan bahwa keberadaan storage harus dimuat secara tegas dalam Ranperda CPPD.
Bahkan yang mewakili Perum Bulog Cabang Ternate, Aprian Ardi, menjelaskan bahwa Bulog memiliki dua fungsi, yakni fungsi sosial dan fungsi komersial. Dalam fungsi sosial, Bulog bertugas menjaga cadangan pangan, khususnya beras dan jagung.
“Untuk Kota Ternate, stok beras medium masih aman di bawah HET. Cadangan beras nasional juga aman untuk tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Namun demikian, Bulog menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga pasar secara langsung karena statusnya sebagai BUMN.
Sejumlah anggota Pansus II mendorong agar Ranperda CPPD diperkuat, khususnya terkait distribusi minyak goreng subsidi dan pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET). Nurjaya Ibrahim, S.Kep, menyoroti maraknya pelanggaran HET di lapangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Anggota DPRD lainnya, Reza Rinaldi Y.AR, mengusulkan penambahan pasal terkait aspek ekonomi, termasuk pengaturan pangkalan minyak goreng yang memiliki legal standing serta sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi.
Saat menutup rapat, Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Ghifari menegaskan bahwa hampir seluruh OPD belum memahami secara utuh substansi Ranperda CPPD. Pansus II berencana memanggil kembali Dinas Ketahanan Pangan serta OPD terkait untuk pembahasan lanjutan.
“Prinsipnya, Ranperda ini harus menjadi landasan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Ternate, bukan sekadar kewajiban dari pemerintah pusat,” tegasnya. (**)
