TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Internalisasi Manajemen Risiko dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Agenda kegiatan meliputi internalisasi manajemen risiko serta penyusunan Risk Register Tahun 2026 yang diikuti oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Melalui kegiatan ini, setiap unit kerja melakukan identifikasi dan pemetaan risiko yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus menyusun langkah mitigasi yang diperlukan untuk meminimalkan dampak risiko tersebut.
Internalisasi manajemen risiko ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap pentingnya pengelolaan risiko sebagai bagian integral dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Dengan tersusunnya Risk Register Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan dapat berjalan lebih terukur, terkendali, dan selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini memberikan dampak positif bagi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat pengendalian internal dan penerapan SPIP secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan risiko yang sistematis, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)
