Regulasi Atur Ritel Modern Jual Produk UMKM, Serap Tenaga Kerja Lokal

Kota Ternate167 Dilihat

TERNATE – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate kembali membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal di Kota Ternate. Pansus tersebut menyoroti isu krusial, salah satu di antaranya keberpihakan terhadap produk UMKM Lokal maupun tenaga kerja (Naker) setempat.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi, menyampaikan hal itu, usai rapat bersama sejumlah Organisasi Perang kat Daerah (OPD), di antaranya DPMPTSP, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama Setda Kota Ternate, Disperindag, Kepala BP2RD dan Kepal Disnaker, Sabtu (7/2/2026).

“Perda ini sangat penting untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat Kota Ternate saat ini, dimana banyak sekali investor yang berinvestasi di Kota Ternate belum meng gunakan dasar peraturan daerah (perda). Selama ini kerja sama yang dibangun dalam bentuk MoU,” katanya.

Ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi maupun Hypermart melakukan kerjasama dengan pemerintah kota dalam bentuk MoU, sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, memang

investasi itu harus diberikan kemudahan oleh pemerintah karena sudah pasti investasi itu menguntungkan secara ekonomi masyarakat di Kota Ternate.

Paling tidak, menurut Fuad, ada timbal baliknya atau keseimbangan. “Jika mereka berinvestasi disini (Ternate), pemerintah memberikan kemudahan sampai pada ting kat membebaskan pajak misalnya, diberikan ruang untuk kemudahan bagi mereka sampai pajak ditiadakan misalnya,” katanya.

Fuat bilang, Pansus II menyoroti salah satu poin penting adalah keterlibatan UMKM lokal dalam kegiatan investasi. Politisi partai Golkar ini menilai, kehadiran ritel modern di Kota Ternate sejauh ini belum memberikan ruang yang cukup bagi produk lokal.

“Produk yang dijual di gerai-gerai ritel seba gian besar dari luar daerah, seperti makanan ringan dari Makassar dan Jakarta. Semen tara produk khas UMKM Ternate seperti ma nisan pala, roti bagea, dan roti kenari justru tidak terlihat di gerai tersebut,” tuturnya.

Padahal, lanjut Fuad, Pemerintah Kota Ternate selama ini mengklaim telah membina banyak UMKM. Namun kenyataannya, hasil pembinaan tersebut belum tercermin di pasar ritel modern.

“Oleh karena itu, ini harus diikat dengan Perda. Perusahaan wajib bekerja sama dengan UMKM lokal supaya mereka bisa berkembang dan naik kelas. Kalau tidak, UMKM kita akan terus jalan sendiri, produksi sendiri, cari pasar sendiri,” ujarnya.

Pansus II juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Fuad menyebut, masih banyak investasi di Ternate yang justru lebih banyak menyerap tenaga kerja dari luar daerah. “Investasinya di Ternate, tapi karyawannya dari luar. Kalau pun ada tenaga lokal, biasanya hanya ditempatkan sebagai cleaning service. Ini harus menjadi perhatian dalam regulasi tersebut,”ucapnya.

Menurutnya, Ranperda ini juga akan menga tur skema pemberian insentif, termasuk pengurangan atau pembebasan pajak berdasarkan kualifikasi dan pendapatan perusahaan. “Kualifikasi perusahaan nanti akan diatur di dalam Perda. Misalnya penda patan sekian mendapatkan pengurangan pajak berapa persen,” jelasnya.

Fuad mengatakan, kebijakan insentif penting untuk mendorong investasi, mengingat selama ini pelaku usaha kerap mengeluhkan besarnya pajak serta tanggung jawab peru sahaan terhadap tenaga kerja, termasuk kewajiban upah sesuai standar. “Tujuan Perda ini untuk meringankan beban, supaya ada saling mendukung dan saling menguntu ngkan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat pencari kerja,” katanya.

Fuad juga menerangkan, Pansus II terus menindaklanjuti pendalaman Ranperda itu. Apalagi dalam RDP terungkap masih ada OPD yang belum memegang draf Ranperda. “Disnaker dan BP2RD ternyata belum memegang draf Ranperda itu. Pada hal kami berharap masukan dari mereka,” ujarnya.

Fuad menyebut, penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara terintegrasi lintas OPD tanpa ego sektoral. Meski diinisiasi oleh DPMPTSP, pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi dengan dinas lain.

“Ini menyangkut tenaga kerja, UMKM, pajak, dan kepentingan masyarakat. Jadi harus ada koordinasi agar semua kepentingan bisa terakomodir,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *