TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menemukan dua masalah di Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah. Dua masalah yang ditemukan dalam dokumen itu, yakni Kawasan Cagar Budaya dan rencana Kawasan Reklamasi.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan bahwa, pihaknya akan meminta penjelasan dari Pemerintah terkait perubahan jumlah kawasan cagar budaya dalam dokumen RTRW terbaru.
“Dari 130-an pasal dalam Perda RTRW yang disampaikan pemerintah itu, kita sudah bahas 62 pasal, sudah setengah atau 50 persen. Ada beberapa hal yang kami temu kan misal untuk penetapan Kawasan Cagar Budaya,” ujarnya, Jumat sore (27/2/2026).
Junaidi menyebut, di Perda RTRW yang lama ada 14 Kawasan Cagar Budaya. Namun dalam Ranperda RTRW yang baru tinggal 10 kawasan, itu berarti jumlah tersebut berkurang 4 kawasan sehingga tinggal 10 Kawasan Cagar Budaya.
“Kami akan meminta keterangan dari pemerintah dari 14 kawasan menjadi 10 kawasan, berarti ada empat objek kawasan cagar bu daya yang dihilangkan atau tidak lagi diakomodir. Apa saja empat kawasan itu akan kami tanyakan ke pemerintah,” katanya.
Junaidi menyampaikan, apa alasan pemerintah mengeluarkan empat objek kawasan itu dalam daftar cagar budaya menjadi hal yang mendasar yang harus dijelaskan pemerintah, mengingat statusnya menyangkut perlindungan pelestarian kawasan bersejarah di Kota Ternate.
Selain itu, rencana reklamasi yang tercantum dalam dokumen RTRW. “Ini saya kira sang at urgen dan strategis untuk dijelaskan oleh pemerintah kepada kami di DPRD. Junaidi menyebut, ada kebijakan reklamasi yang terurai dalam dokumen RTRW itu.
“Sejauh mana kebijakan teknisnya kami akan meminta penjelasan dari pemerintah. Dalam RTRW itu belum secara detil disebutkan luas an kurang lebih 35 hektare untuk reklamasi, tapi bagian mana di wilayah kota ini yang akan direklamasi. Itu belum tergambar secara jelas,” tuturnya.
Junaidi bilang, 35 hektare kawasan yang direklamasi itu akan dikembangkan sebagai zona ekonomi baru untuk menyangga kawasan ekonomi yang selama ini bergerak di pusat kota. Sehingga ada distribusi kawasan yang baru di selatan.
“Kami (pansus I) akan mengundang pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk memberikan penjelasan kepada DPRD terkait kebijakan reklamasi sepanjang kawasan manakah yang akan dilakukan reklamasi. Apakah memenuhi syarat untuk direklamasi,” tandasnya. (**)
