DPRD dapat Masukan Boboti Perda RTRW Kota Ternate

Kota Ternate9 Dilihat

TERNATE – DPRD Kota Ternate menggelar Forum Group Discussion (FGD) Revisi Perda RTRW Kota Ternate bertitel Konsep Penata an Ruang dan Peruntukkan Kawasan yang Berkeadilan. FGD dibuka oleh wakil ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, di lantai VI Muara Hotel Ternate, Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan ini menghadirkan 6 nara sumber, yaitu dua akademisi (Rais dan Maulana) Kepala Bappelitbangda, Thamrin Marsaoly, Kepala Bidang Tata Ruang, Junaidi mewakili Kadis PUPR, Ketua Bappemperda DPRD Ter nate, DR. Nurlaela Syarif dan Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin.

Kegiatan FGD Revisi Perda RTRW Kota Ternate guna mendapatkan masukan, saran dan tanggapa dari para pemangku kepentingan sebagai peserta yang hadir dalam kegiatan ini dalam rangka memboboti produk hukum daerah tersebut.

Amin Subuh menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan suatu rangkaian dari suatu pembahasan terhadap pembahasan Ranperda RTRW Kota Ternate tahun 2026-2046, yang saat ini dibahas Pansus I DPRD Kota Ternate.

“Kegiatan FGD ini sebagai bagian dari konsultasi publik terhadap suatu Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pelaksanaan FGD ini.bertujuan mendapat kan referensi, saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, untuk memboboti Ranperda RTRW Kota Ternate tahun 2026-2046,” ujarnya.

Hal ini perlu dilakukan, menurut Amin, karena Perda RTRW menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam merumuskan pembangunan jangka waktu 20 tahun kedepan. “Kami berharap dari FGD ini dapat menjadi referen si yang mewakili berbagai unsur kepentingan dalam merumuskan arah dan kebijakan pembangunan Kota Ternate,” ungkapnya.

Kemudian dalam forum ini, Pansus I DPRD Kota Ternate mendapat saran, masukan dan tanggapan bahkan kritik saat berlangsung dialog, dalam rangka memboboti Peraturan Daerah itu kelak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *