DIM RTRW tidak Semua Diterima,Junaidi: Tak ada Penambaha Kawasan Reklamasi Baru 

Kota Ternate23 Dilihat

TERNATE – Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RTRW yang diajukan pansus I DPRD Kota Ter nate tak semua diterima pemerintah. Semen tara usulan perubahan empat nama jalan diterima pemerintah.Tidak ada penambahan kawasan reklamasi baru. Reklamasi yang existing 17 hektare sudah terkunci di RTRW.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin menjelaskan bahwa, secara keseluruhan inventarisasi masalah (DIM) dari rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan pansus I itu sebagian besarnya diterima oleh pemerintah.

“Hanya ada beberapa DIM atau beberapa poin saja yang terkoreksi atau tidak diterima pemerintah dengan alasan yang logis, sehingga pansus juga bisa menerima itu,” terangkannya, usai pembicaraan tingkat I DPRD Kota Ternate, Rabu (3/6/2026).

Misalnya, Junaidi memberikan contoh, soal usulan pansus terkait dengan penetapan kawasan rawan bencana kebakaran di Kota Ternate. Karena hampir semua kawasan itu dia masuk kategori rawan bencana kebakaran.

“Jadi kita tidak boleh mendonasikan dia pada kawasan-kawasan tertentu, itu logis dan diterima pansus, itu tidak dimasukan sebagai perubahan dalam Perda ,” ujarnya.

Selain itu, tambah Junaidi, usulan perubahan nama jalan juga diterima pemerintah. Ada 4 jalan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan nama. Satu jalan Pemuda di depan Kesultanan Ternate sampai jalan depan SMP Negeri 2 itu dirubah dari jalan Pemuda menjadi jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah.

Kemudian jalan Jati Lurus dirubah menjadi jalan Burhan Abdurahman. Lalu jalan di kompleks BTN Maliaro itu dirubah menjadi jalan Syamsir Andili. Kemudian ada satu titik di Santiong, jalan Burung Pipit dirubah menjadi jalan Alfred Wallace.

“Dari empat jalan itu ada satu kewenangan ada di pemerintah pusat, sehingga membutuhkan pengusulan langsung oleh pak Wali Kota. Tiga lainnya kewenangan Pemerintah kota Ternate sehingga mungkin bisa secara cepat dilakukan penyesuaian oleh Wali Kota Ternate,” ujarnya.

Untuk kawasan reklamasi sendiri, lanjut politisi partai Demokrat itu, totalnya 17 hektare sudah oke. Itu existingnya yang saat ini sudah ada di kelurahan Kalumata dan Bagian Utara: Kasturiang.

Ada pun nanti ada rencana pengembangan nya: dari samping Water Boom masuk sampai kawasan reklamasi Kalumata. Karena saat ini belum ada proses izinnya sehingga itu nanti disesuaikan kemudian kalau itu nanti jadi dilaksanakan oleh pemerintah. Tapi prinsipnya secara angka itu 17 hektare itu sudah terkunci di RTRW. Itu viksnya reklamasi yang existing.

Jadi tidak ada tambahan reklamasi baru misalnya di arah Selatan Kota, yaitu Fitu sampai Jambula dalam durasi 20 tahun kedepan dalam perencanaan kota Ternate itu tidak ada. Kalau pun misalnya itu dilaksanakan pemerintah provinsi itu bisa saja. Tapi untuk pemerintah kota dikunci pada angka 17 hektare di kawasan Kalumata dan Kasturiang, Bagian Utara.

“Jadi sudah tidak ada penambahan kawasan reklamasi baru. Fokus adalah pengembangan kawasan reklamasi yang sudah ada itu sebagai zona ekonomi baru untuk menyang ga ekonomi.yang sudah ada di pusat kota saat ini,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *