TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO. memimpin Rapat Tindak Lanjut Bidang Tanah Masuk Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada Rabu (03/06/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh para Pejabat Administrator beserta jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota beserta jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan bidang tanah yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan, sekaligus menyusun langkah percepatan penyelesaian melalui koordinasi dan sinkronisasi data antar satuan kerja.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa seluruh jajaran Kantor Pertanahan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam proses identifikasi maupun validasi bidang tanah yang masuk kawasan hutan. Menurutnya, setiap data yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan maupun tindak lanjut penyelesaian di lapangan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Kantor Pertanahan menyampaikan perkembangan inventarisasi dan validasi bidang tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan di wilayah kerjanya. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan data spasial, identifikasi kendala teknis yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat pemutakhiran data, meningkatkan koordinasi lintas bidang, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan proses penyelesaian dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap proses penanganan bidang tanah yang masuk kawasan hutan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Selain itu, tersedianya data yang lebih akurat dan terintegrasi akan menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan ruang, dan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di Provinsi Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

