Bimbingan Teknis Penataan Akses Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Provinsi Malut Tahun 2026

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penataan Akses Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada Selasa (30/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Armansyah Badaruddin, S.SiT., serta diikuti oleh para pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Satuan Tugas (Satgas) Akses Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara, serta tenaga pendukung (Field Staff) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria, Yuliastati, S.E., M.M., Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.Si., serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Roni Nihe, S.STP., M.Si. Bimbingan teknis tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaksana Reforma Agraria dalam melakukan pendataan penerima akses secara akurat, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan masyarakat sehingga pelaksanaan penataan akses dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan aspek penataan akses sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Reforma Agraria. Setelah masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah melalui penataan aset, diperlukan dukungan akses berupa pendampingan, pemberdayaan, pengembangan usaha, akses permodalan, hingga penguatan kelembagaan agar tanah yang dimiliki mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi. Oleh karena itu, kualitas data penerima akses menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penyusunan program pemberdayaan yang tepat sasaran, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah, perangkat desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pembangunan wilayah berbasis Reforma Agraria.

Selama pelaksanaan bimbingan teknis, peserta memperoleh penguatan mengenai kebijakan penataan akses Reforma Agraria, mekanisme pendataan penerima manfaat, teknik verifikasi dan validasi data lapangan, serta strategi pengintegrasian data dengan program pemberdayaan sektor pertanian dan pembangunan desa. Diskusi yang berlangsung juga menghasilkan penyamaan persepsi terkait indikator penerima akses, mekanisme pelaporan, serta pola koordinasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan anggota GTRA. Dengan adanya pemahaman yang seragam, diharapkan proses identifikasi calon penerima manfaat menjadi lebih akurat, mengurangi potensi duplikasi data, serta meningkatkan kualitas perencanaan program penataan akses di Provinsi Maluku Utara.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara semakin memperkuat implementasi Reforma Agraria yang tidak berhenti pada penerbitan hak atas tanah, tetapi berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Data penerima akses yang berkualitas akan menjadi dasar dalam menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, pengembangan usaha, dan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pemanfaatan tanah yang lebih produktif, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin responsif, kolaboratif, dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *