TERNATE – DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamian Kolengsusu. Sidang tersebut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan OPD, Camat, Lurah, tamu undangan, serta insan pers baik media cetak, elektronik, dan online.
Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda LPP APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pengesahan, Sekretaris DPRD mem bacakan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Peraturan Daerah. Selanjutnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah di hadapan anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Wali Kota Tauhid dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
“Pemerintah Kota Ternate, akan menindak lanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Tauhid Soleman mengatakan bahwa, pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Tauhid.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna, Amin Subuh menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, maka siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 secara resmi telah berakhir.
DPRD berharap berbagai rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. (**)

