Kanwil BPN Maluku Utara Perkuat Koordinasi Penanganan Sengketa Bersama Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN

Kota Ternate29 Dilihat

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara memperkuat koordinasi penanganan sengketa pertanahan melalui Rapat Koordinasi Masalah Pertanahan bersama Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah, Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., beserta jajaran, Pejabat Administrator, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Arman Anwar, S.SiT., M.Si., QRMP., beserta jajaran, serta beberapa Kantor Pertanahan. Rapat koordinasi ini bertujuan mengevaluasi penanganan sengketa batas bidang tanah, menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan teknis dan yuridis, serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di wilayah kerja.

Penyelesaian sengketa pertanahan merupakan salah satu fungsi strategis Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat. Dinamika sengketa batas bidang tanah yang melibatkan aspek administrasi, pengukuran, dan yuridis memerlukan koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan kantor pertanahan. Oleh karena itu, forum koordinasi ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan, berbagi pengalaman penanganan kasus, serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi agar setiap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa pertanahan melalui penguatan koordinasi, peningkatan kompetensi, dan penerapan prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Sinergi yang terjalin antara Ditjen PSKP, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa, meningkatkan kepastian hukum atas hak masyarakat, serta meminimalkan potensi konflik pertanahan di Provinsi Maluku Utara. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *