Kanwil BPN Malut Perkuat Reforma Agraria Melalui Pendataan Potensi TORA dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Tahun 2026 di Halteng

Halteng10 Dilihat

WEDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pendataan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Tahun 2026 di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 20 hingga 25 Juli 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dengan melibatkan instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Pendataan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memverifikasi kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta memetakan potensi penataan akses sebagai langkah lanjutan Reforma Agraria guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menitikberatkan pada penataan akses agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, pendataan potensi TORA menjadi tahapan strategis untuk memperoleh data yang akurat mengenai kondisi pertanahan, karakteristik wilayah, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Kecamatan Pulau Gebe dipilih sebagai salah satu lokasi pendataan karena memiliki potensi pengembangan sektor produktif yang dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis Reforma Agraria.

Selama enam hari pelaksanaan kegiatan, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria, melakukan verifikasi kondisi lapangan, serta menghimpun data mengenai potensi usaha dan komoditas unggulan masyarakat di Kecamatan Pulau Gebe. Selain itu, dilakukan pula identifikasi peluang pengembangan akses permodalan, pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, hingga kemitraan lintas sektor yang dapat mendukung pemanfaatan tanah secara produktif. Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi program penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data yang diperoleh diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran, memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan mampu memberikan dampak nyata berupa peningkatan ekonomi masyarakat, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, serta terwujudnya pengelolaan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *