Komisi III DPRD Ternate: Proyek Sabodam BWS Sangat Bermanfaat, Masalah Galian C Butuh Diskresi Kebijakan

Nasional7 Dilihat

Ternate — Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana bersumber dari APBN Tahun 2026 berupa sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua memberikan dampak positif yang signifikan bagi keselamatan serta kenyamanan pemukiman warga pesisir.

Proyek strategis yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara ini dinilai sangat membantu kemampuan keuangan daerah di tengah efisiensi dan pemangkasan dana transfer ke daerah. Proyek skala besar seperti sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak sulit diakomodasi hanya dengan mengandalkan APBD Kota maupun Provinsi.

Bersyukur ini menjadi prioritas usulan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, atas keprihatinan pada keamanan dan kenyamanan pemukiman warga di wilayah rawan bencana.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap Kota Ternate yang merupakan wilayah rawan bencana pesisir.

“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate tentu kita tidak mampu membangun pekerjaan proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan (Jambula, Sasa, dan Rua) tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.

Urgensi Diskresi Pemda Terkait Material Galian C

Menanggapi isu penggunaan material batuan atau galian C tanpa izin dalam proyek infrastruktur pemerintah pusat, Komisi III DPRD Kota Ternate memberikan klarifikasi berbasis data kajian teknis dan regulasi.

Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota menjelaskan, sebagian besar aktivitas penambangan galian C di Kota Ternate saat ini menghadapi kendala regulasi.

Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan penggalian tambang. Hal ini menyebabkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C tidak dapat diterbitkan.

Namun, terdapat dilema riil di lapangan. Kebutuhan material galian C tidak hanya diperuntukkan bagi proyek strategis nasional (APBN) dan APBD, tetapi juga untuk pembangunan rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, hingga drainase.

Selain itu, sektor galian C menyangkut mata pencaharian warga lokal dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Merespons kondisi tersebut, telah dilakukan pembahasan dan penelaahan teknis bersama antara instansi lintas sektor (DPMPTSP Provinsi & Kota, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Pansus Revisi Perda RTRW Kota Ternate). Dari kajian teknis tersebut, dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah yang terukur.

Langkah Strategis & Pengawasan Ketat

Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan, bahwa diskresi bukan berarti pembiaran atau pelegalan tambang ilegal tanpa kontrol. Diskresi diterapkan melalui pengawasan dan syarat ketat:

– Penertiban & Pengawasan Ketat: Lokasi galian C yang melanggar kawasan hutan dan tata ruang berisiko tinggi wajib ditertibkan serta diawasi ketat.

– Titik Penambangan Terbatas (Diskresi Khusus): Berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar 6 (enam) lokasi penambangan (seperti di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome) yang dipertimbangkan secara diskresi untuk menunjang kebutuhan material warga dan proyek daerah.

– Persyaratan Dokumen Pendukung: Pelaku usaha pada lokasi diskresi wajib melengkapi dokumen pendukung teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi pengganti.

Imbauan Solutif untuk Kepentingan Daerah

Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mempertegas payung hukum diskresi ini sebelum material pengganti siap.

Nurlaela mengajak seluruh pihak untuk memandang persoalan ini secara holistik dan solutif demi kepentingan masyarakat Ternate serta kepastian bagi kontraktor/investor.

“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat akan terhenti total karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Nurlaela.

Pentingnya infrastruktur sabodam sangat krusial untuk menahan lahar/sedimen dan banjir di wilayah rawan bencana gunung api dan pesisir Ternate. Namun tantangan tata ruang vs kebutuhan pembangunan, dan penetapan fungsi tata ruang (RDTR) bertujuan melindungi lingkungan, namun memicu keterbatasan suplai material lokal (galian C) untuk pembangunan fasilitas publik dan warga.

“Fungsi diskresi kebijakan adalah tindakan hukum yang diambil oleh pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan/pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” tutup Nurlaela. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *