TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate membobol Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal. Koordinasi OPD terkait dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Ternate ini dianggap masih lemah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, usai pansus II rapat internal dalam rangka melakukan pembobotan awal terhadap dua Ranperda tersebut, di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate pada hari Senin (9/2/2026).
“Masih banyak narasi atau poin-poin yang masih dianggap penting untuk dimuat dalam konsideran Ranperda itu,” katanya pada sejumlah awak media di gedung parlemen Kalumata Puncak, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Salah satunya menyangkut dengan bagai mana pada saat pelaksanaan tidak hanya pada kondisi force major atau bencana, tetapi dalam kondisi kekurangan pangan, kekurangan gizi, stanting dan lain-lain men jadi salah satu tujuan Ranperda ini dibuat.
“Tadi kami boboti dan berharap tidak hanya difokuskan terhadap bencana, sehingga dalam kondisi apa pun dalam satu tahun tidak terjadi bencana tapi kita melihat ada krisis pangan di suatu wilayah atau kebutuhan masyarakat tidak mampu, balita yang kurang gizi, stanting. Perda ini bisa dilakukan intervensi untuk diberikan bantuan. Itu yang kami tekankan didalam finalisasi Ranperda Cadangan Pangan,” jelasnya.
Selain itu, Ghifari menerangkan, Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal di Kota Ternate. “Kami membuka ruang sebesar-besarnya, siapa pun itu yang punya keinginan untuk melakukan investasi atau berusaha di Kota Ternate bahwa, Pemerintah kota Ternate melalui perda ini membuka ruang sebesar-besarnya,” sambung dia.
Dengan catatan, tidak serta merta melaku kan aktivitas begitu saja. “Kami bach-up dengan aturan-aturan yang berlaku misal kan, mempermudah melakukan investasi dengan catatan, melakukan kolaborasi dengan pemerintah,” lanjutnya menjelaskan.
Pertama, membuka lapangan kerja dengan masyarakat yang ada di Kota Ternate. Yang kedua, melibatkan pemerintah dalam hal meningkatkan retribusi daerah. Ketiga, pemerintah dan DPRD dengan adanya Perda Penanaman Modal ini dilakukan kemudahan-kemudahan siapa pun itu, sehingga tidak lagi yang menghambat investasi yang ada di Kota Ternate.
Ghifari berharap dengan adanya Perda Penanaman Modal ini ada saling untung antara pihak pengusaha maupun pemerintah. Satu keinginan dari tim pansus bahwa suatu ketika di gerai Ritel Modern itu ada kolaborasi UMKM lokal.
“Saat ini kita lihat banyak toko atau Indomaret, Alfamidi maupun Hypermart, UMKM tidak nampak dalam etalase Ritel Modern itu. Ini bisa jadi dorongan kami dengan Perda ini, sehingga dimanapun toko atau ritel mo dern yang berinvestasi di Kota Ternate wajib melibatkan UMKM lokal Ternate,” katanya.
Di dalam perda ini Ghifari menyatakan, dilakukan pendalaman Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal. “Itu yang kami bahas tapi masih ada pembahasan selanjutnya dengan OPD untuk bagaimana melakukan pendalaman dan pembobotan terhadap dua Perda ini,” terangnya.
Waktu yang diberikan, menurut Ghifari masih ada waktu karena diberikan waktu sampai April 2026. Pansus tidak terburu- buru, melakukan kolaborasi dengan OPD, karena masalah yang di hadapi adalah, Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota masih timbul ego OPD-OPD.
Misal kalau diinisiasi oleh Ketahanan Pangan, seakan-akan OPD terkait tidak mengetahui Ranperda itu. Sedangkan dalam Ranperda itu sudah cukup jelas bahwa, Dinas Ketahanan Pangan sebagai OPD yang melaksanakan tugas ini, didukung dengan OPD terkait, yaitu Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial dan OPD lainnya, tidak terjadi kolaborasi.
“Kami punya tugas untuk bagaimana melanjutkan atau memperpanjang informasi dari Wali Kota menyampaikan paripurna penyampaian Ranperda tersebut, kami informasikan kepada OPD, untuk menyampaikan isi Ranperda itu,” kilahnya.
Begitu pula DPMPTSP, lanjutnya, BP2RD tidak mendapat informasi terhadap Rancangan Perda yang diinisiasi oleh DPMPTSP. “Bagaimana mungkin pemerintah dan dilematis. Contoh ada pasal dalam Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal. Yang menyebutkan, Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Ada satu poin bunyinya begini: mengurangi Retribusi dan Pajak Daerah.
“Ini kan jadi persoalan, kalau misalnya Perda ini kita sahkan, sedangkan BP2RD menganggap bahwa, kita membutuhkan retribusi sebanyak-banyaknya. Kita butuh penarikan pajak untuk menambah PAD. Ini terjadi kondisi yang tidak terkoordinasi,” jelasnya.
Ghifari bilang bahwa, DPMPTSP membuka ruang Insentif Penanaman modal. Ayo ngoni kamari (Ayo kamu kemari) bisa melakukan usaha di Kota Ternate, torang (kami) kasih pengurangan pajak terhadap ngoni (kamu), tapi disisi lain BP2RD butuh.
“Ini yang harus kita jahit kembali informasi ini. Kita duduk bersama, sehingga Perda ini betul-betul berkualitas dan bisa dilaksana kan. Ditakutkan perda ini disahkan tapi tidak bisa dilaksanakan, karena pasal-pasal ini menguntungkan DPMPTSP atas penambahan investor, tapi merugikan BP2RD atas dasar itu,” ujarnya.
Ghifari mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan OPD semua yang punya kepentingan terhadap sukseskan dua Ranperda ini. “Jadi kita tidak terburu-buru, kita panggil satu-satu dan kita evaluasi terus kira-kira yang mana paling tidak sesuai kondisi wilayah yang ada di Kota Ternate. (**)
