Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Teken Kerja Sama, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pertanahan

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di bidang pertanahan. “Kita berharap adanya penguatan dalam aspek pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas dan kebijakan pertanahan. Dengan demikian, seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum. juga menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN melalui peran Jaksa Pengacara Negara. “Melalui kerja sama ini, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, kolaborasi ini memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program pertanahan serta meminimalisir potensi sengketa. Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sinergi ini mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sementara bagi masyarakat, kerja sama ini memberikan jaminan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan terhadap layanan pertanahan, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan secara tepat dan berkeadilan.

#KanwilBPNMalukuUtara.

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *