Temuan Pansus LKPJ Walikota: Pendapatan Seret, Utang Terbawa

Kota Ternate11 Dilihat

TERNATE – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2025 melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada sesi pertama dengan Kepala Disperindag, Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan serta sesi kedua bersama Kepala DLH Kota Ternate dan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

Ketua Pansus LKPJ Wali Kota, Muzakir Gamgulu, menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengundang rapat bersama Kepala Disperindag, Satpol PP dan Kepala Dishub karena memang ada kolaborasi terkait dengan sistem penataan pasar dan parkiran.

“Pada intinya kita tetap membahas terkait dengan tupoksi LKPJ, yaitu realisasi belanja dan pendapatan. Hampir semua rata-rata OPD yang kita undang tadi punya realisasi belanja diangka 90 persen, berarti penyerapan anggaran dinilai sudah maksimal,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Cuma, kata Muzakir, ada beberapa OPD yang target pendapatan belum sesuai realisasinya. Dia contohkan, di Dinas Perindag (Pasar), Perhubungan dan lain-lain. Kalau di Dinas Perhubungan terkait retribusi. Retribusi, menurutnya, target yang diberikan Rp 6 miliar lebih, capaian Rp 2 miliar lebih.

“Ada alasan-alasan yang disampaikan bahwa, pendapatan retribusi naik-turun. Capaian di bulan Januari 2025 senilai Rp 30 juta, di bulan berikut naik Rp 40 sampai Rp 50 juta. Yang paling signifikan retribusi naik menembus di angka Rp 200 juta,” katanya.

Kenaikan retribusi di Rp 200 juta lebih, menurut Muzakir, timbul pertanyaan pansus karena naiknya cukup signifikan. Perolehan retribusi di bulan Nopember itu ada Rp 130 juta naik menjadi Rp 205 juta pada bulan Desember 2025.

“Ternyata disitu ada kewajiban penagih yang menjadi piutang. Dorang (mereka) sudah ambil buku tapi belum setor ke kas daerah (kasda). Kita akan membuat catatan-catatan dan rekomendasi. Temuan-temuan seperti itu,” tuturnya.

Begitu pula di PUPR juga sama. Target retribusi IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Rp 2 miliar, capaian sekitar Rp 500 juta. “PBG ini menurut infor masi dari pak Kadis PUPR, agak rumit terkait pengurusannya sehingga dengan sendirinya orang berminat untuk membuat izin agak malas,” lanjutnya.

Karena harus membuat gambar sedetail-detail dan tanda tangan dari orang yang punya kewenangan membuat gambar. Ini yang menjadi alasan sedikit penurunan angka retribusi BBG. Aturan yang mengatur terkait dengan orang miskin gratis, sehingga ini berpengaruh pada pendapatan BBG.

“Ada pekerjaan fisik 2025 yang pendapatan dan belanja beda dengan target. Pekerjaan di Dinas PUPR sudah selesai, surat perintah membayar (SPM) tidak sempat, sehingga utang Rp 9 miliar terbawa ke tahun 2026. “Pekerjaan sudah selesai tapi karena di akhir tahun, SPM terlambat keluar sehingga dibawa ke 2026,” tambahnya.

Muzakir menjelaskan, dua kegiatan yang menjadi luncuran. Kegiatan Rumah Dinas Wali Kota dan kegiatan di Polres. “Kalau cerita luncuran, kegiatan tahun 2025 belum selesai sehingga terbawa ke 2026. Kalau utang, kegiatan sudah selesai, bayarnya di tahun 2026,” terangnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *