DIY – program mitigasi hukum dan edukasi mengenai kerangka hukum pendirian koperasi dilaksanakan di Masjid Al-Yaqin, Ngentak, Bangunjiwo Barat, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai forum diskusi interaktif non-formal yang melibatkan kelompok masyarakat yang ditargetkan dan diadakan dalam satu sesi sehari, Senin (6/4/2026.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan peserta pemahaman yang komprehensif tentang dasar-dasar hukum yang mengatur pendirian koperasi, khususnya terkait dengan Koperasi PRM Bangunjiwo Barat yang diusulkan. Materi pendidikan yang disampaikan selama sesi mencakup beberapa isu utama, termasuk: (a) pemahaman konseptual dan definisi Koperasi Desa PRM Bangunjiwo Barat; (b) persyaratan hukum untuk pendirian koperasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku; (c) ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan bagi koperasi sebagai entitas hukum; dan (d) prosedur administratif dan hukum yang diperlukan untuk memperoleh pengakuan hukum formal untuk pendirian koperasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari anggota masyarakat setempat, pengurus Muhammadiyah, dan pemangku kepentingan desa. Para pembicara yang diundang termasuk Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bantul, seorang konsultan koperasi, dan praktisi bisnis koperasi, Bapak Nur Rahman, S.E. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sukses dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan serta hasil yang direncanakan.
Setelah penyampaian pengetahuan hukum dasar tentang persyaratan utama untuk mendirikan koperasi sebagai usaha ekonomi berbasis komunitas, peserta kemudian dilengkapi dengan materi pendidikan tambahan untuk memperkuat kesadaran hukum mereka tentang perlindungan konstitusi dan jaminan hukum yang berlaku bagi individu yang terlibat dalam pemerintahan dan keanggotaan koperasi [10]. Komponen program ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam partisipasi koperasi. Ini membahas mekanisme hukum strategis yang tersedia untuk penyelesaian sengketa jika konflik hukum muncul selama operasi koperasi.
Program ini berhasil meningkatkan pengetahuan peserta tentang persyaratan hukum, hak konstitusional, dan mekanisme prosedural terkait pendirian koperasi, seperti yang dibuktikan oleh peningkatan substansial dalam skor pre-test dan post-test. Selain itu, kegiatan-kegiatan tersebut memperkuat kesadaran peserta tentang baik upaya hukum litigasi maupun non-litigasi yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam tata kelola koperasi. Pendekatan interaktif dan partisipatif yang diadopsi sepanjang program terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan pemahaman praktis di antara anggota komunitas, sehingga berkontribusi pada pengembangan komunitas yang lebih terinformasi, sadar hukum, dan siap secara kelembagaan yang mampu mendirikan dan mengelola Koperasi PRM Bangunjiwo Barat secara sah, profesional, dan berkelanjutan.
Ungkapan rasa terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan masyarakat PRM West Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atas dukungan dan partisipasi aktif mereka dalam memfasilitasi pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini. Para penulis juga mengucapkan terima kasih kepada para pembicara dan narasumber yang telah menyumbangkan keahlian mereka untuk kesuksesan kegiatan ini. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendukung proyek ini di bawah Program Keterlibatan Masyarakat 2026. (**)
